Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 57 Tahun 2019

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN KABUPATEN TANA TORAJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Dinas Kebudayaan, terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat terdiri dari: 1. Subbagian Program dan Evaluasi; 2. Subbagian Umum. c. Bidang Adat dan Tradisi terdiri dari: 1. Seksi Pelestarian Nilai Adat dan Tradisi; 2. Seksi Penguatan Lembaga Adat; 3. Seksi Penelusuran Adat dan Seni Budaya. d. Bidang Sejarah dan Cagar Budaya terdiri dari: 1. Seksi Sejarah dan Permuseuman; 2. Seksi Pelestarian Cagar Budaya; 3. Seksi Kerjasama. e. Bidang Seni Budaya terdiri dari: 1. Seksi Kelembagaan Seni; 2. Seksi Penggalian dan Pergelaran Seni dan Budaya; 3. Seksi Bahasa dan Sastra.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 57 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN KABUPATEN TANA TORAJA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
08 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2016
Tanggal Berlaku
08 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.57
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 1918 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan