Susunan organisasi Dinas Kebudayaan, terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat terdiri dari: 1. Subbagian Program dan Evaluasi; 2. Subbagian Umum. c. Bidang Adat dan Tradisi terdiri dari: 1. Seksi Pelestarian Nilai Adat dan Tradisi; 2. Seksi Penguatan Lembaga Adat; 3. Seksi Penelusuran Adat dan Seni Budaya. d. Bidang Sejarah dan Cagar Budaya terdiri dari: 1. Seksi Sejarah dan Permuseuman; 2. Seksi Pelestarian Cagar Budaya; 3. Seksi Kerjasama. e. Bidang Seni Budaya terdiri dari: 1. Seksi Kelembagaan Seni; 2. Seksi Penggalian dan Pergelaran Seni dan Budaya; 3. Seksi Bahasa dan Sastra.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat