Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian nomenklatur Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta
penambahan pengaturan mengenai
jabatan struktural pada Dinas
jenis dan jenjang
Pendidikan dan
Kebudayaan, perlu mengganti Peraturan Wali Kota Nomor
34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Jenis dan Jenjang Jabatan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Wali
Kota Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
(Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2016 Nomor 34), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit
Pelaksana Teknis Disdikbud diatur dengan Peraturan Wali
Kota.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit
Pelaksana Teknis Disdikbud diatur dengan Peraturan Wali
Kota.
55 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun masyarakat yang seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi segenap masyarakat melalui Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan;
c. bahwa pertumbuhan dan pembangunan perkotaan yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh dan menghuni rumah yang layak dan terjangkau;
d. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang Perumahan dan Permukiman serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 19 ayat (2), Pasal 47, Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Pembinaan atas Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilaksanakan oleh Wali Kota terhadap aspek:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
Dalam melaksanakan pembinaan, Wali Kota melakukan koordinasi sektoral, lintas wilayah dan pemangku kepentingan serta pemberian fasilitasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Mengatur PERDA tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
56 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 08 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 3 Agustus 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.38 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.451.230.694.044,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.351.230.694.044,00
2. Belanja Daerah sebesar Rp 1.451.230.694.044,00
dengan Surplus/(Defisit) sebesar Rp (100.000.000.000,00)
3. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 100.000.000.000,00 dan Pengeluaran sbesar Rp 0,00 dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan sebesar Rp 0,00
Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak, yang sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah; dan
d. memiliki dampak yang sigifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Daerah Bagi Taman Kanak-Kanak Negeri Pembina Kabupaten dan Taman Kanak-Kanak Pembina Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD yang berkualitas serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD bagi TK Negeri Pembina Kabupaten dan TK Pembina Kecamatan.Untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara PAUD untuk
mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD dan dana bantuan operasional penyelenggaraan secara akuntabel dan tepat sasaran maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD Daerah bagi TK Negeri Pembina Kabupaten
dan TK Pembina Kecamatan;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 2008; Permendikbud No.9 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Petunjuk teknis pengelolaan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini daerah bagi taman kanak-kanak negeri pembina kabupaten dan taman kanak-kanak pembina kecamatan.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Sasaran; Alokasi; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pendanaan; Petunjuk Teknis pengelolaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BOP PAUD Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK:
untuk mewujudkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dan untuk menyelenggarakan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara diperlukan standar kompetensi jabatan yang terdiri atas kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural
dalam rangka menjamin kualitas, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas pengisian jabatan dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama didasarkan pada standar kompetensi jabatan sebagai persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki dalam melaksanakan tugas jabatan
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
BAB III STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dilaksanakannya penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim Tahun 2021, dan selanjutnya dilakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim Tahun 2021 pada tanggal 15 November 2020 yang berlokasi di Ruang Rapat Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tirta Tuah Benua Kutim; bahwa dari hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur Tahun 2021;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah Permendagri No. 19 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017
Pengesahan rencana kerja dan anggaran perusahaan daerah air minum tirta tuah benua kutai timur tahun anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
48 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usah Kecil, Menengah Dan Perdagangan
ABSTRAK:
dengan berlakunya Peraturan Wali Kota Nomor 54
Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Unit Pelaksana Teknis Dana
Bergulir pada Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu
mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil,
Menengah dan Perdagangan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali Kota Bontang No.54 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Wali Kota
Nomor 4 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Wali Kota
Nomor 4 Tahun 2012
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 53 Tahun 2017
PENGANGGARAN PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN-tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan Penatausahaan Pelaporan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan tertib administrasi dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur, maka diperlukan adanya penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor
46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungiawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hiibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor
46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung jawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; PERBUP No. 46 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERBUP No. 47 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 tentang tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung jawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, diubah. Ketentuan dalam BAB VI Pasal 47B ditambah 1 ayat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
merubah PERBUP No. 46 Tahun 2011
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perpres No.83 Tahun 2017 Pasal 16 ayat (4) tentang Kebijakan
Strategis Pangan dan Gizi, dimana rencana aksi daerah pangan dan gizi kabupaten ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan; Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana aksi daerah pangan dan gizi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tabun 2004; PP No.17 Tahun 2015; Perpres No.83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Pergub Kutai Timur No.26 Tahun 2017.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2016-2021, terdiri atas:
a. BAB I Pendahuluan;
b. BAB II Rencana Aksi Multi Sektor;
c. BAB III Kerangka Pelaksanaan Rencana Aksi;
d. BAB IV Pemantauan dan Evaluasi; dan
e. BAB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Perda Kab. Kubar No.3 Tahun 2018, perlu menetapkan pejabaran APBD TA 2019 dengan Perbup Kubar.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab. Kubar No.3 Tahun 2018.
Dalam Perbup ini daitur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, adalah sebagai berikut rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat