Peraturan Menteri Keuangan NO. 09/PMK.07/2011, BN 2011/ NO 14; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 dan
ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 86/PMK.07 /2022 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih
Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres RI 104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.260) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI 98 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.149), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No.1148) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 86/PMK.07/2022 (BN Tahun 2022 No.518), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini
meliputi Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021, Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020, dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021. Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp41.868.894.493.lll,00 (empat puluh satu triliun delapan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah). Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar RpS.715.603.363.566,00 (lima triliun tujuh ratus lima belas miliar enam ratus tigajuta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh enam rupiah). Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp970.639.891.539,00 (sembilan ratus tujuh puluh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah). Penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
769 HLM, Lampiran halaman 10-769.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 15 dan pasal 16 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan pasal 69 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang, rencana tat ruang dapat ditinjau kembali untuk melihat kesesuaian antara rencana Tata Ruang wilayah dan kebutuhan pembangunan dengan memperhatikan perkembangan wilayah strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan Penataan Ruang;
Berdasarkan hasil peninjauan kembali terhadap kualitas, keabsahan dan kesesuaian rencana tata ruang wilayah dan arah perkembangan pemanfaatan ruang eksisting, perlu melakukan revisi terhadap tata ruang wilayah Kabupaten Bulungan
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2012-2032 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah
Bab III Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang
Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah
Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah
Bab VI Penetapan Kawasan Strategis
Bab VII Arahan Pemanfaatan Ruang
Bab VIII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Bab IX TKPRD
Bab X Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2012-2032
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 183/PMK.01/2020, BN.2020/NO.1355, https:jdih.kemenkeu.go.id : 23 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU No 47 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU no 30 Tahun 2002; UU no 17 tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004 : UU no 15 tahun 2004; UU no 25 tahun 2004; UU no 33 tahun 2004; UU no 27 tahun 2009; UU No 28 tahun 2009; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014; PP no 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP no 21 tahun 2007; PP no 23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP 23 tahun 2005; PP no 55 thaun 2005; PP no 56 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP no 65 tahun 2010; PP no 58 tahun 2005; PP no 65 tahun 2005; PP no 73 tahun 2005; PP No 79 tahun 2005; PP no 8 tahun 2006; PP No 3 tahun 2007; PP 38 tahun 2007; PP 39 tahun 2007; PP no 16 tahun 2010; PP 71 tahun 2010; PP 27 tahun 2014; PP no 54 tahun 2010; Permendagri 13 tahun 2006; Permendagri 16 tahun 2007; Permendagri no 17 tahun 2007; Permendagri no 21 tahun 2007; Permendagri no 24 tahun 2009; Permendagri no 32 tahun 2011; Permendagri 37 tahun 2014; Perda Kutim no 2 tahun 2015; Perda Kutim no 11 tahun 2016;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp. 2.812.043.860.584 ;
Belanja Daerah : Rp. 3.178.823.238.867 ;
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan: Rp. 366.779.378.283 ;
Pengeluaran: Rp.0
J umlah Pembiayaan netto setelah Perubahan
Rp. 366.779.378.283
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
-
-
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah RP. 3.288.964.264.293 bertambah sejumlah
RP. 273.213.617.172 sehingga menjadi
Rp.3.562.177.881.465 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah sebesar RP. 3.189.731.466.000; 2. Belanja Daerah sebesar RP. 3.562.177.881.465; sehingga menghasilkan defisit sebesar RP. (372.446.415.465); 3. Pembiayaan netto setelah Perubahan sebesar
RP. 372.446.415.465
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan
RP. 0.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 5, jdih.pertanian.go.id: 21 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat