PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D KABUPATEN TORAJA UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM
DAERAH KELAS D KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
bahwa urusan Pemerintahan Bidalg Kesehatan
merupakan urusan Pemerintahan wajib
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga
dipandang perlu mengatur Kelembagaan Pelayanan
Kesehatan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 15 ayat (41, pasal 16 ayat (2),pasal 31 ayat (5)
dan pasal 35 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
4l Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, perlu dibentuk susunan Organisasi Rumah
Sakit Umum Daerah kelas D Kabupaten Tora.la
Utara sebagai Lembaga Teknis Derah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Toraja
Utara tentang Pembentukan Organisasi Rumah
Sakit Umum Daerah kelas D Kabupaten Tora-ia
Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Mengingat
2
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
lg7 4 terfiarrg Pokok-Pokok Kepegawaian (l'embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 389O);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 ter,tang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 125, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah teralhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahrun 2OO4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di hopinsi
Strlawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O9 tentang
Pelayanan Pubtik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 126, Tambahan I.embararr
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
lo.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
ll.Undang-Undang Nomor 12 Ta-hun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
4
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ar.t"ara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OOZ
tentang Organisasi Perangkat Daerah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
15. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6l Tahun
2OO7 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Toraja Utara (l.embaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2OlO Nomor 5, Tambahan lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3).
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KER.IA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KEI,AS D KABUPATEN TORA.'A UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Tora.ia Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
Menetapkan
5
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja
Utara yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
kmbaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
7. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan
Kabupaten Toraja Utara.
8. Rumah Sakit Umum Daerah selanjutnya disingkat
RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah kelas D
Kabupaten Toraja Utara.
9. Direktur adalah Direktur RSUD Kabupaten Toraja
Utara.
1O. Pelayanan Medik adalah upaya kesehatan
perorangan meliputi Pelayanan Promotii Preventif,
kualitatif dan rehabilitatif yang diberikan kepada
pasien oleh tenaga medis sesuai dengan standar
Pelayanan medis dengan memanfaatkan sumber
daya dan fasilitas secara opLimal.
1 1. Pelayanan Medik Spesialistik Dasar adalah
Pelayanan Medik Spesialistik Penyakit dalam,
Kebidanan dengan penyakit kandungan, bedah dan
kesehatan anak.
b
12. Pelayanan Keperawatan adalah pelayanan
kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat
keperawatan, yang mencakup biopsihososiospritual
yang komPrehensif.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi
Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 3
(1) RSUD Kelas D sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 berkedudukan sebagai Lembaga Teknis
Daerah yang merupakan unsur penunjang tugas
Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan
Kebijakan Daerah yang bersifat spesifik.
(2) Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D dipimpin oleh
seorang kepala dengan sebutan Direktur yang
bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah secara teknis operasional
berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D mempunyai
tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan
dasar dan rujukan sesuai kebutuhan, potensi dan
7
karakteristik Daerah dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Rumah Sakit Umum Daerah
kelas D mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan Pelayanan Medis;
b. penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan
non medis;
c. penyelenggaraan pelayanan dan asuhan
perawatan;
d. penyelenggaraal pengelolaan sumber daya
manusia;
e. penyelenggaraan penelitian;
f. penyelenggaraan administrasi umum; dan
g. pe nyelenggaraan pelayanan rujukan.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah
Kelas D sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
terdiri dari:
a. Direktur;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan;
d. Seksi Penunjang Medik; dan
e. Kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum
Daerah Ketas D sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
8
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rincian T\rgas
Pokok dan Fungsi Jabatan sebagaimana dimalsud
pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagran Kedua
Eselonisasi
Pasal 7
Eselon Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) sebagai berikut:
a. Direktur adalah Jabatan Eselon III b; dan
b. Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah
Jabatan Strrktural Eselon IV a.
BAB V
KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
Bagran Kesatu
Pengangkatan
Pasal 8
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Bupati
atas usul Sekretaris Daerah.
(2) Direktur berkewajiban dan bertanggung jawab
dalam mempersiapkan bahan rancangan kebijakan
Bupati di bidang Kepegawaian.
(3) Pejabat-pejabat lainnya dilingkungan RSUD
diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
gqgian Kedua
Keuangan
Pasal 9
(1). Pembiayaan RSUD berasal dari :
a. Pendapatan RSUD sendiri;
9
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah; dan
c. Penerimaan sumber-sumber lain yang sah.
(2). Kekayaan RSUD Kelas D merupakan kekayaan
Daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan
dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggaralan
kegiatan di RSUD.
(3). Pembinaan Keuangan RSUD Kelas D dilakukan oleh
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pembinaan
Teknis dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
Pasal 10
(l). RSUD Kelas D wajib menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan.
(2). Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, serta laporan
Keuangan dan kinerja RSUD Kelas D sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) disusun dan disajikan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana
kerja dan laporan Daerah.
(3). Pendapatan yang diperoleh dari RSUD sebagai jasa
pelayanan yang diberikan, dilaporkan sebagai
pendapatan Daerah kepada Bupati dengan tembusan
ke DPRD.
(4). RSUD dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari
masyarakat atau badan lain yang tidak mengikat.
(5). Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dapat digunakan langsung untuk
membiayai operasional RSUD.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 11
(l). Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas
melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
10
(2). Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah
tenaga Fungsional yang terbagi atas berbagai
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliananya.
(3). Masing-masing tenaga Fungsional berada di
Lingkungan Unit Kerja RSUD sesuai dengan
kompetensinya.
(4). Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban keda.
(5). Jenis dan Jenjang Kepangkatan Jabatan Fungsional
diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 12
(1) Setiap Pimpinan Satuan/unit kerja pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kelas D wajib menerapkan
prinsip koordinasi integrasi dan sinkronisasi baik
interen maupun antar unit organisasi lainnya sesuai
dengan tugas pokoknya masing-masing.
(21 Setiap Pimpinan Satuan/unit Kerja pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kelas D wajib melaksanakan
pengawasan melekat.
(3) Setiap Pimpinan Satuan/unit keda pada Rumah
Sakit Umum Daerah bertanggung jawab memimpin
dan mengkoordinasikan bawahannnya masingmasing serta memberikan bimbingan dan petunjukpetunjuk terhadap pelaksanaan tugas bawahannya.
(4) Setiap Pimpinan Satuan Unit/Ke{a pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kelas D wajib mengikuti dan
mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung
Jawab kepada atasannya masing-masing serta
menyampaikan laporan berkala tepat pada
waktunya.
11
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang dapat mengetalruinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya pada Berita Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2013.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2008
pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten gorontalo utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasrkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentng Pemerintahan Daerah dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan perwkilan rakyat daerah kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2009
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas peternakan dan kesehatan hewan kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan urusan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah kabupaten kota yang bersifat wajib.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.6 Tahun 1967; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 1977; PP No.25 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas peternakan dan kesehatan hewan kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, perlu melaksanakan manajemen keamanan informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik dari berbagai ancaman keamanan informasi; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi data dan informasi elektronik, aplikasi dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat 1 Peraturan Bupati Halmahera Utara tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, terkait pentingnya tersusunnya kebijakan manajemen keamanan informasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Utara tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang No 6 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati Halmahera Utara ini dimaksudkan sebagai kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2020
TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara yang harus memiliki dasar hukum, pedoman,
kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan
seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin,
motivasi, kineija, dan kesejahteraan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Utara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan
penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung
Utara.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 53 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2019, Keppres No 68 Tahun 1995, Permendagri No 13 tahun 2006, Permendagri No 12 Tahun 2008, PermenPANRB No 33 Tahun 2011, PermenPANRB No 34 Tahun 2011, Permendagri No 35 Tahun 2012, PermenPANRB No 63 Tahun 2011, PermenPANRB No 39 Tahun 2013, PermenPANRB No 25 Tahun 2016, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Lampung Utara No 05 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Halaman : 14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 23 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Lombok Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian tugas dan fungsi serta
Tata Kerja Kecamatan perlu mengubah serta dilakukan
penyesuaian dan penataan kembali Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Lombok
Utara;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1539); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 15,
Tambahan Lembaran DaerahKabupaten Lombok Utara
Nomor 89) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara
Tahun 2020 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Utara Nomor 94);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DI KABUPATEN LOMBOK UTARA. Terdiri dari X Bab, dan 17 Pasal. Dengan Uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan, Bab III Susunan Organisasi, Bab IV Tugas dan Fungsi, Bab V Tata Kerja, Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional, Bab VII Jabatan Perankat Daerah, Bab VIII Kepegawaian, Bab IX Ketentuan Peralihan, Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain yaitu Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-3748 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan ini terdiri dari 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 29 Tahun 2017
STANDAR HONORARIUM PENGELOLA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE)
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2012/8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Honorarium Pengelola Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara khususnya dalam hal pemberian honorarium Pengelola Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Barito Utara, maka untuk lebih efektif dan efesiennya pembiayaan dipandang perlu menetapkan standar honorarium bagi Pengelola Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Barito Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
JENIS DAN BESARNYA HONORARIUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pendidikan kecamatan Pada Dinas pendidikan Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pendidikan kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendikbud No.47 Tahun 2016, Perda No.12 Tahun 2016, Perbup No.32 Tahun 2016, Perbup No.36 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Eselonering; Tata Kerja; Aparatur; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat