STANDAR HONORARIUM PENGELOLA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE)
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2012/8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Honorarium Pengelola Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara khususnya dalam hal pemberian honorarium Pengelola Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Barito Utara, maka untuk lebih efektif dan efesiennya pembiayaan dipandang perlu menetapkan standar honorarium bagi Pengelola Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Barito Utara.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
- JENIS DAN BESARNYA HONORARIUM
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
- 4 Halaman
|