TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara yang harus memiliki dasar hukum, pedoman,
kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan
seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin,
motivasi, kineija, dan kesejahteraan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Utara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan
penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung
Utara.
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 53 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2019, Keppres No 68 Tahun 1995, Permendagri No 13 tahun 2006, Permendagri No 12 Tahun 2008, PermenPANRB No 33 Tahun 2011, PermenPANRB No 34 Tahun 2011, Permendagri No 35 Tahun 2012, PermenPANRB No 63 Tahun 2011, PermenPANRB No 39 Tahun 2013, PermenPANRB No 25 Tahun 2016, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Lampung Utara No 05 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Halaman : 14
|