Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 9 Seri C Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9)
a. bahwa keberadaan Masyarakat Adat di Kabupaten Mamasa masih ada dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui dan dihormati keberadaannya oleh Negara yang merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan terhadap Masyarakat Adat dan hak tradisionalnya dapat diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 1960; UU No.1984; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.39 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.4 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.7 Tahun 2012; UU No.18 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.24 Tahun 1997; PP No.44 Tahun 2004; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengukuhan Masyarakat Adat dan wilayah adat, pengakuan lembaga adat, hukum adat, pemberdayaan masyarakat adat, serta perlindungan hak tradisional dan hak lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekretariat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2006/No. 19 Seri D Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2001
PERBUP Kab. Bengkalis No. 78 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 28 (dua puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 351 Tahun 2015
PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 351 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1 huruf e Pemendagri No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2016, maka dipandang perlu ditetapkan Standar Biaya Kab. OKI TA 2016
UU No. 28 TAhun 1959; UU No. 8 TAhun 1974; UU No. 17 TAhun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; PK No. 65/PMK.02/2015; PErda No. 4 TAhun 2008
Peraturan ini memuat ketentuan standar biaya masukan TA 2016 yg berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi dan dijadikan pedoman SKPD untuk menyusun biaya kompeten masukan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm; dan 23 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ketentuan Peraturan Bupati Bombana Nomor 2 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Kabupaten Bombana, dalam pelaksanaannya belum memenuhi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Bombana sehingga perlu diganti.
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan penyelenggaraan jaminan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Bombana, perlu dilakukan pengaturan dalam Peraturan Bupati.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4448);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5228);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3627);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 236);
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 001/Menkes/1/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Dekontralisasi Bidang Kesehatan;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Masyarakat Kabupaten/Kota;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/Menkes/SK/VIII/2013 tentang Formularium Nasional;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN
BAB IV SASARAN BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI SUMBER DANA DAN PERUNTUKANNYA
BAB VII MEKANISME PELAYANAN KESEHATAN
BAB IX SANKSI
BAB X PENGORGANISASIAN
BAB XI PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XII ATURAN PERALIHAN
BAB XIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
59 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 13 Tahun 2022
APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Standar/Pedoman - Dana Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokadi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP no. 39 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 82 Tahun 2018; PP No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 119 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENKEU No. 190/PMK.07/2021; PERDA No. 10 Tahun 2021.
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kudus Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja PEmerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2019 sampai dengan triwulan II menunjukkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi REncana KErja Pemerinatah Daerah Tahun 2019, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan Pasal 343 ayat (1) PEraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah, serta Tata Cara PErubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam rahun berjalan menunjukkan adanya perkembangan keadaan yang tidak sesuai asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evalausai Pembangunan Daerah, Tata Cara Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara PErubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daaerah guna memperroleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Bupati tentang PErubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Kudus omor 18 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2019;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja PEmerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2019 sampai dengan triwulan II menunjukkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi REncana KErja Pemerinatah Daerah Tahun 2019, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan Pasal 343 ayat (1) PEraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah, serta Tata Cara PErubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam rahun berjalan menunjukkan adanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK/07/2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2018; ya perkembangan keadaan yang tidak sesuai asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evalausai Pembangunan Daerah, Tata Cara Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara PErubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daaerah guna memperroleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Bupati tentang PErubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Kudus omor 18 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2018 diubah
505 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat