ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja PEmerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2019 sampai dengan triwulan II menunjukkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi REncana KErja Pemerinatah Daerah Tahun 2019, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan Pasal 343 ayat (1) PEraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah, serta Tata Cara PErubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam rahun berjalan menunjukkan adanya perkembangan keadaan yang tidak sesuai asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evalausai Pembangunan Daerah, Tata Cara Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara PErubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daaerah guna memperroleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Bupati tentang PErubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Kudus omor 18 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2019;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja PEmerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2019 sampai dengan triwulan II menunjukkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi REncana KErja Pemerinatah Daerah Tahun 2019, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan Pasal 343 ayat (1) PEraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah, serta Tata Cara PErubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam rahun berjalan menunjukkan adanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK/07/2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2018; ya perkembangan keadaan yang tidak sesuai asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evalausai Pembangunan Daerah, Tata Cara Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara PErubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daaerah guna memperroleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Bupati tentang PErubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Kudus omor 18 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus 2019
|