Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.38, TLD NO.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah; bahwa badan usaha milik daerah dan badan usaha milik swasta perlu diberikan penyertaan modal daerah dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapakn Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan usaha swasta yang didalamnya telah terdapat saham milik daerah, yaitu kepada PT Bank Sulteng, PD Sulteng, dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
5 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 30 Tahun 2016
PERBUP Kab. Minahasa Tenggara No. 23 Tahun 2014 tentang KEBIJAKN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2021 NOMOR 572
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah NO. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dann Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2011
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 9 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa tahun anggaran 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 89 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No. 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 125 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2021
ABSTRAK:
Didasarkan dengan ketentuan Pasal 356 ayat (1) huruf a Permendagri No. 86 Tahun 2017. Dalam rangka mewujudkan konsistensi, keselarasan dan kesinambungan, perencanaan pembangunan daerah Tahun 2021 serta menindaklanjuti Perubahan RKPD Kabupaten Cilacap Tahun 2021, maka Perbup Cilacap No. 125 Tahun 2020 perlu untuk diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Thaun 2020; PP No 18 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 18 Tahun 2020; Perda Provinsi Jawa Tengah No 5 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 23 Tahun 2008; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Cilacap No 1 Tahun 2021; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2014; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan atas Perbup Cilacap No 125 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Beberapa ketentuan yang diubah : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 24 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Minahasa No. 13 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2022 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan untuk berusaha dengan memperhatikan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan (K3L), perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui perizinan berusaha berbasis risiko secara elektronik Online Single Submission dan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, maka perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Minahasa Nomor 13 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Minahasa tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 13 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PERPRES No. 10 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2021; PERDA No. 4 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 14 Tahun 2013
STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan tingkat Lanjutan penting untuk diperhatikan. Dalam rangka Pelaksanaan Penerapan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan tingkat Lanjutan diperlukan Pedoman dalam Penerapannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 7 Darurat Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPUU No. 2 Tahun 2014; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKES No. 71 Tahun 2016; PERBUP SIMALUNGUN No. 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP SIMALUNGUN No. 27 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Standar Tarif Pelayanan Jampersal pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
Lampiran: 2hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 32 Tahun 2022
PERBUP Kab. Aceh Tengah No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2022 Nomor 1046
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan program dan kegiatan SKPK yang bersifat khusus dan mencetak untuk dilaksanakan yang bersumber dari pendapatan pajak rokok bagian kabupaten/kota, sebagaimana ditetapkan alokasinya dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 913/115/2022 tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok Kepada Kabupaten/kota se Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 tanggal 24 Januari 2022 maka sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 disebutkan bahwa pemerintah Daerah menyesuaikan bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022;
b. Surat DPRK Aceh Tengah Nomor 170/247/DPRK tanggal 22 Agustus 2022 perihal Persetujuan Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Pacuan Kuda dalam rangka perayaan HUT RI ke 77 Tahun 2022
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Huruf D, point 1.ad(3), bahwa "pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan ABPD dapat dilakukan sebelum peubahan APBD melalui Ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik ditingkat nasional atau daerah, jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam perda perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah Perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran
d. bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c tersebut diatas, perlu ditetapkan dalam suatu peraturan bupati
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 18 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 3 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal 5A, dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022
63
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat