ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telal diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008, Kepa.la Daerah mengajukai
Rarcangan Peraturarl Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerai kepada Dewan Perwal<ilan Rakyat Daerah
untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimala dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun Anggararl 2013;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara tndonesia 4270);
Undang-Undang Nomor 12 Tairun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 (Lembamn Nega-ra Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembarar Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak Atas tanah dan Bangunan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3688) ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembarar Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahar Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Nega-ra (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembamr Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Taiun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan Tanggungiawab Keuangan Negara
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
qt
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44O0);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Nega,ra Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lemba-ran Negara Republik Indonesia
Ta-hun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentairg Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lemba-ran Nega,ra Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Ral<yat Daerah (Lemba-ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lemba-ran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintal Nomor 21 Talun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaraa Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintal Nomor 23 Talun 2005 tenta.ng
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lemba-ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daeral (Lembaran Nega.ra Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambalar Lembal'an Nega-ra
Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lemba,ran Negara Republik Indonesia Tahun
2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4s75);
16. Peratuaran Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tetang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lemba-ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaal Keuangan Daerah (Lembararr Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembarar Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan
Keuangan dafl Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
v
2
;
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambalan Lembaran Negara Republik Inaonesia womo-. + iiil, '"","^,
19. Peraturan pemerintah Nomor?l Tahun 2010 tentang tentalg Standar Akuntan si pemerintaian lr,emuaran ni.*"i".*ir, frr,t Indonesia Tahun 2O1O Nomor izs, ir-L.t;;-i;;;;"
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerai sebagaimana
telah diubah beberapa kali teral<hir dengan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 20 1 1;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor S Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Taiun 2OO9
Nomor 5);
- MEMUTUSKAN:
MenetapKan: PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN
ANGGARAN 20I3,
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera-h Tahun Anggaran 2013 terdiri atas
1. Pendapatan Daerah
2. Belanja Daerah
Rp
Rp
797 .107 .O39.683,OO
83 r.27 1,.234.947 ,OO
Surplus/ {Defisit) (Rp. 33.86a.195.26a,00)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan
b. Pengeluaran
Pembiayaan Netto
Rp.
Rp.
Rp.
70.599.139. 179,00
36.7 34 .943.91,5,OO
33 .a64 . 195 .264 ,OO
Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimalsud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Pendapatar Asli Daerah Rp. 145.128.504.600,00
b. Dana Perimbangan Rp. 517.664.630.567,00
c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp. 134.613.904.516,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dima.ksud pada ayat (1) huruf a terdiri
dafi jenis pendapatan:
a. Pajak daerah Rp. 72.O28.2OO.OOO,OO
b. Retribusi daeratr Rp. 16.740.304.600,00
c. Hasil pengetolaan kekayaan Rp. 5.800.000.000,00
d. Lain -lain pendapata,n asli daerah yang sah Rp. 50.560.000.000,00
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri da,ri
jenis pendapatan:
a. Dana bagi hasil Pajak/Baei Hasil Bukan Pajak Rp. 67.740.379.567 ,oo
b. Dana alokasi umum Rp. 410.974.651.000,00
c. Dana alokasi khusus Rp. 38.909.600.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana Bagi Hasil PEal< Rp. 83.160.000.000,00
b. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp. 37 .696.281.876,00
c. Bantuan keuangan Rp. 13.7 57.622.640,00
Pasa.l 3
(1) Belartja Daerah sebagaimaaa dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dad :
a. Belanja Belanja Tidak Langsung Rp. 350.909.497.553,00
b. Belanja Belanja Langsung Rp. 480.361.737.394,00
(2) Belanja Tida-k Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
dari jenis belanja;
a. Betanja Pegawai Rp. 292.226 .a36 .O55 ,OO
b. Belanja Hibah Rp. 1.659.250.000,00
c. Belanja Bantuan Sosia.l Rp. 1.553.060.000,00
d. Belanja Bagi Hasil Rp. 1.557.226.000,00
e. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 52.413.525.49a,OO
f. Belarja Tida.k Terduga Rp. 1.50O.0OO.0OO,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) huruf b terdiri dad
jenis belanja:
a. Belanja Pegawai Rp. 8.790.445.500,00
b. Belanja Barang dan Jasa Rp. 153.772.070.073,00
c. Belanja Modal Rp. 317.799.221.a21,OO
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I terdiri dari:
a. Penerimaan Rp. 70.599.139.179,00
b. Pengeluamr Rp. 36.7 34.943 .9l5,OO
(2) Penerimaaa sebagaimana dimal<sud pada ayat (i) huruf a terdiri dad jenis
pembiavaal :
a. SILPA Rp. 70.599.139.179,00
(3) Pengeluaran sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis
pembiayaan:
a. Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah
b. Pembayaran Pokok Utang
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
15.000.000.000,00
21.734.943.915,OO
33.864. 195.264,00
,00
Pembiayaan Net to
SiLPA Tahun berkenaan
Pasal 5
Uraia-n lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturar Daerah ini, terdiri dari :
1
,
3
4
5
6
7
8
9
10. Lampiran X
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
Lampiran IV
Lampiran V
Lampiran VI
Lampiran VII
Lampiran VIII
Lampiran Ix
Lampiran XII
Lampiran XIII
Ringkasan APBD;
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan
Organisasi;
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah,
Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah,
Organisasi, Program dan Kegiatan;
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan
Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi
dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Dafta-r jumlah pegawai Per Golongar dan Per Jabatan;
Daftar piutang daerah;
Dafta.r penyertaan modal (investasi)daerah;
Da-ftar perkiraan penambahan dan pengurangan asset tetap
daera}I;
Da-ftar perkiraan penambahan dan pengurangan asset
lainnya;
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yaflg
belum diselesaikan dan dianggarkan kembali datam tahun
anggaran ini;
Daftar dala cadalgan daerah;
DaJtar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
I 1. Lampiran XI
l2
13
Pasa.l 6
Bupati Luwu Timur menetapkan Peraturan Bupati tentarg penjabaran Angga,ran
Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.9
I
5
Pasal 7
Peratural Daerah ini mulai berlal<u pada tanggal I Januari Tahun 2013
Agar setiap orang mengetaiuinya, memerintaikan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur.
|