PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA RENAH GAJAH MATI I KECAMATAN SEMIDANG ALAS KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 232, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 232
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Renah Gajah Mati I Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Renah Gajah Mati I Keacamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Renah Gajah Mati I secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota, menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2016
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 3
Batas Desa Renah Gajah Mati I Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma dimulai dari :
1. TK.1 dengan koordinat X=264105 dan Y=9536487 yang terletak pada batas Kawasan Hutan yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.2 dengan kooordinat X=263502 dan Y=9536487 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas;
2. P.2 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada P.3 dengan koordinat X=263502 dan Y=9536187 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.4 dengan kooordinat X=263302 dan Y=9536187 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas;
3. P.4 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada P.5 dengan koordinat X=263302 dan Y=9536087 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat samapai pada P.6 dengan koordinat X=263111 dan Y=9536336 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas;
4. P.6 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.7 dengan koordinat X=263111 dan Y=9536336 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.8 dengan koordinat X=263091 dan Y=9536375 yang terletak pada as (median line) Air Alas Kanan yang merupakan titik simpul batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
5. P.8 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.9 dengan koordinat X=262998 dan Y=9536562 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.10 dengan koordinat X=262709 dan Y=9537211 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
6. P.10 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.11 dengan koordinat X=262392 dan Y=9536836 yang terletak pada as (median line) Air Anak Gunung yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.12 dengan koordinat X=262236 dan Y=9537047 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
7. P.12 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.13 dengan koordinat X=261486 dan Y=9537413 yang terletak pada as (median line) Air Alas Tengah yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.14 dengan koordinat X=261738 dan Y=9538098 yang terletak pada as (median line) Air Alas Tengah yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
8. P.14 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Air Alas Tengah sampai pada P.15 dengan koordinat X=261890 dan Y=9538512 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.16 dengan koordinat X=262008 dan Y=9538834 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
9. P.16 selanjutny ke arah Timur sampai pada P.17 dengan koordinat X=262722 dan Y=9538834 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamtan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.18 dengan koordinat X=263283 dan Y=9538718 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
10. P.18 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.19 dengan koordinat X=263702 dan Y=9538087 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada P.20 dengan koordinat X=263702 dan Y=9537587 yang terletak pada as (median line) Air Alas Kanan (Lubuk Bidadari) yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamtan Semidang Alas;
11. P.20 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.21 dengan koordinat X=264445 dan Y=9537586 yang terletak pada Kawasan Hutan yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya menyusuri batas Kawasan Hutan sampai pada TK.22, TK.23 dan sampai berakhir pada TK.1.
12. P.24 dengan koordinat X=263621 dan Y=9537266 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.25 dengan koordinat X=263487 dan Y=9537289 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
13. P.25 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.26 dengan koordinat X=263547 dan Y=9537583 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Timur sampai pada P.27 dengan koordinat X=263681 dan Y=9537560 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai berakhir pada P.24.
14. P.28 dengan koordinat X=263449 dan Y=9637603 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.29 dengan koordinat X=263403 dan Y=9537413 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
15. P.29 selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.30 dengan koordinat X=263206 dan Y=9537447 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Utara sampai pada P.31 dengan koordinat X=263225 dan Y=9537546 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecmatan Semidang Alas;
16. P.31 selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.32 dengan koordinat X=263029 dan Y=9537585 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.33 dengan koordinat X=263055 dan Y=9537682 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas;
17. P.33 selajutnya ke arah Tenggara sampai berakhir pada P.28.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 12 Tahun 2010
PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL - RETRIBUSI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BD.2010/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Aspek Kependudukan mempunyai peranan dan kedudukan strategis dalam upaya pelaksanaan program dan keberhasilan pembangunan, data kependudukan menjadi faktor penting dan signifikan untuk menyusun program-program pelayanan dan pembangunan serta pemerintahan yang baik. Untuk itu, perlu dilakukan penertiban kembali Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999 ; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007; QANUN ACEH No. 6 Tahun 2008; QANUN KOTA SABANG No, 3 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengenaan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Temanggung maka perlu segera menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Menengah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 39 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II UPTD pada Dinas
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 34 Tahun 2020
PEDOMAN TEKNIS PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 angka 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Tujuan dan Prinsip c.Prioritas Penggunaan Dana Desa d.Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa e.Pembinaan dan Pengawasan f.Publikasi dan Pelaporan g.Patisipasi Masyarakat h.Ketentuan Peralihan i.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
14 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah maka perlu ditetapkan batas jumlah anggaran
untuk uang persediaan bendahara pengeluaran SKPD Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagai Pedoman dalam rangka pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 201 7 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan
Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2017.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Rebublik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2017;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomorl6 Tahun
2016 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 16).
BATAS PAGU ANGGARAN
UNTUK UANG PERSEDIAAN BENDAHARA PENGELUARAN
PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINS!
SULAWESI TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 194 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TANGGA BATU KECAMATAN SELUMA SELATAN KABUPATEN SELUMA PEROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 194, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 194
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tangga Batu Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Perovinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Tangga Batu Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Tangga Batu secara pasti di Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa Standar Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pérubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh;
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan, Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh;
Dasar Hukum Perwal ini adalah: UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PermenKeu No. 238/PMK.05/2011; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sistem Akuntansi Pemerintah Kota, BAB III Laporan Keuangan, BAB IV Konsolidasi Laporan Keuangan, BAB V Basis Akuntansi, BAB VI Ketentuan Peralihan, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 21 Tahun 2000
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Wakamanga Kecamatan Riung
ABSTRAK:
a. bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Ngada telah melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa di wilayah Kabupaten Ngada; b. bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa Persiapan Wakamanga, telah diperoleh kesepakatan antar desa terkait dengan batas wilayah administrasinya; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Wakamanga Kecamatan Riung
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ngada No. 46 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Batas Desa; V. Cakupan Wilayah Administrasi; VI. Luas Wilayah; VII. Peta Batas Wilayah; VIII. Ketentuan Lain-Lain; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
6 halaman; 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat