Pasal 3 Batas Desa Renah Gajah Mati I Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma dimulai dari : 1. TK.1 dengan koordinat X=264105 dan Y=9536487 yang terletak pada batas Kawasan Hutan yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.2 dengan kooordinat X=263502 dan Y=9536487 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas; 2. P.2 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada P.3 dengan koordinat X=263502 dan Y=9536187 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.4 dengan kooordinat X=263302 dan Y=9536187 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas; 3. P.4 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada P.5 dengan koordinat X=263302 dan Y=9536087 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat samapai pada P.6 dengan koordinat X=263111 dan Y=9536336 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas; 4. P.6 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.7 dengan koordinat X=263111 dan Y=9536336 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.8 dengan koordinat X=263091 dan Y=9536375 yang terletak pada as (median line) Air Alas Kanan yang merupakan titik simpul batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 5. P.8 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.9 dengan koordinat X=262998 dan Y=9536562 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.10 dengan koordinat X=262709 dan Y=9537211 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 6. P.10 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.11 dengan koordinat X=262392 dan Y=9536836 yang terletak pada as (median line) Air Anak Gunung yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.12 dengan koordinat X=262236 dan Y=9537047 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 7. P.12 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.13 dengan koordinat X=261486 dan Y=9537413 yang terletak pada as (median line) Air Alas Tengah yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.14 dengan koordinat X=261738 dan Y=9538098 yang terletak pada as (median line) Air Alas Tengah yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 8. P.14 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Air Alas Tengah sampai pada P.15 dengan koordinat X=261890 dan Y=9538512 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.16 dengan koordinat X=262008 dan Y=9538834 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 9. P.16 selanjutny ke arah Timur sampai pada P.17 dengan koordinat X=262722 dan Y=9538834 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamtan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.18 dengan koordinat X=263283 dan Y=9538718 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 10. P.18 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.19 dengan koordinat X=263702 dan Y=9538087 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada P.20 dengan koordinat X=263702 dan Y=9537587 yang terletak pada as (median line) Air Alas Kanan (Lubuk Bidadari) yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamtan Semidang Alas; 11. P.20 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.21 dengan koordinat X=264445 dan Y=9537586 yang terletak pada Kawasan Hutan yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya menyusuri batas Kawasan Hutan sampai pada TK.22, TK.23 dan sampai berakhir pada TK.1. 12. P.24 dengan koordinat X=263621 dan Y=9537266 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.25 dengan koordinat X=263487 dan Y=9537289 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 13. P.25 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.26 dengan koordinat X=263547 dan Y=9537583 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Timur sampai pada P.27 dengan koordinat X=263681 dan Y=9537560 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai berakhir pada P.24. 14. P.28 dengan koordinat X=263449 dan Y=9637603 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.29 dengan koordinat X=263403 dan Y=9537413 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 15. P.29 selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.30 dengan koordinat X=263206 dan Y=9537447 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Utara sampai pada P.31 dengan koordinat X=263225 dan Y=9537546 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecmatan Semidang Alas; 16. P.31 selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.32 dengan koordinat X=263029 dan Y=9537585 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.33 dengan koordinat X=263055 dan Y=9537682 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 17. P.33 selajutnya ke arah Tenggara sampai berakhir pada P.28.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat