Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 232 Tahun 2017

Penetapan dan Penegasan Batas Desa Renah Gajah Mati I Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Batas Desa Renah Gajah Mati I Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma dimulai dari : 1. TK.1 dengan koordinat X=264105 dan Y=9536487 yang terletak pada batas Kawasan Hutan yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.2 dengan kooordinat X=263502 dan Y=9536487 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas; 2. P.2 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada P.3 dengan koordinat X=263502 dan Y=9536187 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.4 dengan kooordinat X=263302 dan Y=9536187 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas; 3. P.4 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada P.5 dengan koordinat X=263302 dan Y=9536087 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat samapai pada P.6 dengan koordinat X=263111 dan Y=9536336 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas; 4. P.6 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.7 dengan koordinat X=263111 dan Y=9536336 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.8 dengan koordinat X=263091 dan Y=9536375 yang terletak pada as (median line) Air Alas Kanan yang merupakan titik simpul batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 5. P.8 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.9 dengan koordinat X=262998 dan Y=9536562 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.10 dengan koordinat X=262709 dan Y=9537211 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 6. P.10 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.11 dengan koordinat X=262392 dan Y=9536836 yang terletak pada as (median line) Air Anak Gunung yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.12 dengan koordinat X=262236 dan Y=9537047 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 7. P.12 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.13 dengan koordinat X=261486 dan Y=9537413 yang terletak pada as (median line) Air Alas Tengah yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.14 dengan koordinat X=261738 dan Y=9538098 yang terletak pada as (median line) Air Alas Tengah yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 8. P.14 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Air Alas Tengah sampai pada P.15 dengan koordinat X=261890 dan Y=9538512 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.16 dengan koordinat X=262008 dan Y=9538834 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 9. P.16 selanjutny ke arah Timur sampai pada P.17 dengan koordinat X=262722 dan Y=9538834 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamtan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.18 dengan koordinat X=263283 dan Y=9538718 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 10. P.18 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.19 dengan koordinat X=263702 dan Y=9538087 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada P.20 dengan koordinat X=263702 dan Y=9537587 yang terletak pada as (median line) Air Alas Kanan (Lubuk Bidadari) yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamtan Semidang Alas; 11. P.20 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.21 dengan koordinat X=264445 dan Y=9537586 yang terletak pada Kawasan Hutan yang merupakan batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya menyusuri batas Kawasan Hutan sampai pada TK.22, TK.23 dan sampai berakhir pada TK.1. 12. P.24 dengan koordinat X=263621 dan Y=9537266 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.25 dengan koordinat X=263487 dan Y=9537289 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 13. P.25 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.26 dengan koordinat X=263547 dan Y=9537583 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Timur sampai pada P.27 dengan koordinat X=263681 dan Y=9537560 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai berakhir pada P.24. 14. P.28 dengan koordinat X=263449 dan Y=9637603 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.29 dengan koordinat X=263403 dan Y=9537413 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 15. P.29 selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.30 dengan koordinat X=263206 dan Y=9537447 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Utara sampai pada P.31 dengan koordinat X=263225 dan Y=9537546 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecmatan Semidang Alas; 16. P.31 selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.32 dengan koordinat X=263029 dan Y=9537585 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.33 dengan koordinat X=263055 dan Y=9537682 yang terletak pada batas Desa Renah Gajah Mati I dengan Desa Napalan Kecamatan Semidang Alas; 17. P.33 selajutnya ke arah Tenggara sampai berakhir pada P.28.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 232 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Renah Gajah Mati I Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
232
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
14 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2017
Tanggal Berlaku
14 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 232
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan