Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Tujuan dan Prinsip c.Prioritas Penggunaan Dana Desa d.Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa e.Pembinaan dan Pengawasan f.Publikasi dan Pelaporan g.Patisipasi Masyarakat h.Ketentuan Peralihan i.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat