PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN PADANG RAMBUN KECAMATAN SELUMA SELATAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 195, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 195
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Padang Rambun secara pasti di Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/308/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Bengkalis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang dalam pelaksanaannya diperlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; PERMENKES No. 9 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERGUBRI No. 27 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 di Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; pelaksanaan PSBB; kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama pembatasan sosial berskala besar; hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar selama PSBB; sumber daya penanganan COVID-19; sosialisasi; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; pendanaan; penegakan hukum; sanksi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pengalokasian Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2010 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pengalokasian Dana Gampong (ADG) bagi Gampong di Kabupaten Aceh Besar perlu disusun suatu Tata Cara Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong.
asar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 44 Tahun 1999; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 11 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsi-Prinsip Pengelolaab ADG; Pengelolaan keuangan Gampong; Sumber Pengalokasian dan Penggunaan ADG; Pengadaan Barang/Jasa; Mekanisme Penyaluran Dan Tata Cara Pencairan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring; Ketentuan Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Qanun NO. 1, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2022 NOMOR: 1 NOREG. QANUN KABUPATEN ACEH BARAT, PROVINSI ACEH: (1/24/2022)
Qanun tentang Gampong
ABSTRAK:
- bahwa gampong perlu diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (2) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kedudukan, tugas, fungsi, pembiayaan, organisasi dan perangkat pemerintahan gampong atau nama lain diatur dengan qanun kabupaten/kota
- bahwa Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong, tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang (drt) Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008, Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2003, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur 168 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kedudukan dan Nama Gampong, BAB III Penataan Gampong, BAB IV Kewenangan Gampong, BAB V Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, BAB VI Pakaian Dinas, Atribut Dan Jam Kerja Pemerintah Gampong, BAB VII Hak Dan Kewajiban Gampong Dan Masyararat Gampong, BAB VIII Peraturan di Gampong, BAB IX Keuangan Dan Aset Gampong, BAB X Pembangunan Gampong, BAB XI Pembangunan Kawasan Perdesaan, BAB XII Badan Usaha Milik Gampong, BAB XIII Kerjasama Gampong, BAB XIV Lembaga Kemasyarakatan Gampong Dan Lembaga Adat Gampong, BAB XV Pembinaan Dan Pengawasan, BAB XVI Ketentuan Peralihan, BAB XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
83
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi perlu dilakukan penyesuaian;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
-Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
-Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
-Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM,PEMBENTUKAN,PENDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI,WEWENANG HAK DAN KEWAJIBAN,SUSUNAN ORGANISASI,ESELON,KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL,PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN,TATA KERJA,KERJA SAMA DAN KOORDINASI,PAKAIN,PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL,KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TIPE B KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 15 Tahun 2016
PERGUB Prov. Gorontalo No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
Perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 2 tahun 2016 tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan provinsi gorontalo.
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2016/NO.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung keseragaman serta tertib Admisnistrasi Pengelolaan Keuangan perlu diatur Ketentuan tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2006; Perda No.13 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 2 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan Pajak Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemungutan Pajak Rokok
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 ten tang Pajak
Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011
ten tang Pajak Daerah, untuk jenis pungutan Pajak Rokok.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3613), sebagaimana telah diubah dengan undang -undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang -
undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang--Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Rokok;
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah.(Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK ROKOK
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN MASA PAJAK
BAB IV
PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
BAB V
PENERIMAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat