Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh,
Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelengaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara
kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten dan menginformasikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara kepada
Masyarakat;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati mengajukan
Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati mengajukan
Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 02 Tahun 2020; Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 05 Tahun 2021
Qanun ini mengatur 12 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi dan Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Kabupaten Kolaka memiliki latar belakang sejarah, sosial budaya, sosial politik, ekonomi dan agama yang diimplementasikan dalam berbagai dimensi kehidupan yang dapat di banggakan dimasa lalu maupun masa kini. Terbentuknya Kabupaten Kolaka adalah suatu perjuangan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai jati diri Kabupaten Kolaka dan diharapkan menjadi motivasi untuk lebih memacu pembangunan Kabupaten Kolaka bagi kesejahteraan masyarakat
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan hari jadi dan sejarah singkat terbentuknya Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, yang meliputi hari jadi dan peringatan serta sejarah singkat terbentuk dan perkembangan Kabupaten Kolaka;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan tindak lanjut Undangundang Nomor 8 Tahun 2013 ten tang Pembentukan Kolaka
Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Kolaka Timur dibentuk Perangkat Daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
Perangkat Daerah;
c. bahwa dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Dinas, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
Timur khususnya Kecamatan dan Kelurahan perlu diatur
lebih lanjut penjabaran tugas dan fungsinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kolaka Timur Nomor 58 tahun 2013 tentang Penjabaran tugas
dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan.
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74, Tambahan Lembaga
Negara No. 1822);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Perubahan KEDUA atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4539);
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi dan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2007 Nomor 89);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
13. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang
perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 58.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KECAMATAN KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III KELURAHAN KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV ESELON PERANGKAT DAERAH KABUPATEN,
BAB V HUBUNGAN KERJA,
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII KEUANGAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENINGKATAN KOMPETENSI MELALUI MAGANG PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANGKAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2018/ No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Kompetensi Melalui Magang Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Pengembangan Kompetensi dan bentuk pendidikan dan pelatihan, salah satunya dapat melalui Magang bagi Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Peningkatan Kompetensi melalui Magang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP No.11 Tahun 2017; PERDA No.6 Tahun 2016 dan PERBUP No.67 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peningkatan Kompetensi melalui Magang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Magang, Biaya Magang, Hak dan Kewajiban Peserta Magang, Evaluasi dan Pelaporan Magang dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 8 Tahun 2019
PERBUP Kab. Minahasa No. 53 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penanandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Lampiran Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penanandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Minahasa Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta untuk optimalisasi pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha terintegrasi secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa secara Online Single Submission (OSS) yang meliputi 11 (empat belas) sektor, perlu mengatur tentang Pendelegasian Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Minahasa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Untuk dan Atas Nama Bupati Minahasa Menandatangani Surat Keputusan tentang Perizinan dan Non Perizinan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu diganti;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ;
9. Peraturan Pemerintah Perangkat Daerah; Nomor 18 Tahun 2016 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 ;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014;
13. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
18. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 ;
19. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa 4 Tahun 2016 ;
21. Peraturan Bupati Kabupaten Minahasa Nomor 36 Tahun 2016;
Pendelegasian Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; mendasari pelimpahan kewenangan pemberian izin yang bersumber dari kewenangan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Bupati Minahasa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Untuk dan Atas Nama Bupati Minahasa Menandatangani Surat Keputusan Tentang Perizinan dan Non Perizinan DICABUT.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan retribusi gangguan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 huruf c jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 47 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kota Gunung Sitoli Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa dan saat retribusi terutang; syarat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran, tempat pembayaran, dan penundaan pembayaran; pemanfaatan; insentif pemungutan; sanksi administratif; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; penagihan retribusi; kedaluarsa penagihan retribusi; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
Izin gangguan yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Perda ini, tetap berlaku dan didaftar ulang berdasarkan ketentuan pendaftaran ulang sesuai ketentuan Perda ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini diatur dengan Peraturan Walikota.
17 Hlm, Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; 3. PENYALURAN DANA DESA; 4. PENGGUNAAN DANA DESA; 5. PELAPORAN DANA DESA; 6. SANKSI; 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 151 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Wongawea Kecamatan Jerebuu
ABSTRAK:
a. bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Ngada telah melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa di wilayah Kabupaten Ngada; b. bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa Persiapan Wongawea, telah diperoleh kesepakatan antar desa terkait dengan batas wilayah administrasinya; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Wongawea Kecamatan Jerebuu
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ngada No. 46 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Batas Desa; V. Cakupan Wilayah Administrasi; VI. Luas Wilayah; VII. Peta Batas Wilayah; VIII. Ketentuan Lain-Lain; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
7 halaman; 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat