Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peningkatan Kompetensi melalui Magang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Magang, Biaya Magang, Hak dan Kewajiban Peserta Magang, Evaluasi dan Pelaporan Magang dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat