Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan Dengan Bentuk Makanan Lokal dan Bentuk Pabrikan Bagi Balita Gizi Buruk dan Gizi Kurang Serta Ibu Hamil Kurang Energi Kronis
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia salah satu program suplementasi yang saat ini dilaksanakan oleh pemerintah yaitu Pemberian Makanan Tambahan pada balita, anak dan ibu hamil maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Tomohon tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan (PMT-P) dengan Bentuk Makanan Lokal dan Bentuk Pabrikan bagi Balita Gizi Buruk dan Gizi Kurang serta Ibu Hamil Kurang Energi Kronis (KEK).
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - UU No. 7 Tahun 1996; - UU No. 23 Tahun 2002; - UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 32 Tahun 1996; - PP No. 28 Tahun 2004; - PP No. 58 Tahun 2005; - Perpres No. 74 Tahun 2012; - Inpres No. 8 Tahun 1999; - Permendagri No. 120 Tahun 2018; - Kepmenkes No. 450/SK/MENKES/VIII/2004; - Kepmenkes No. 1593/MENKES/SK/XII/2005; - Kepmenkes 741/Menkes/SK/VII/208.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, sumber dan peruntukkannya, mekanisme pendistribusian dan perencanaan dana Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan (PMT-P) bagi balita dan ibu hamil, pelaksanaan dan pengorganisasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
17 halaman ( terdiri dari 7 halaman batang tubuh ( terdapat 10 Pasal ), dan 10 halaman lampiran).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Matahora Sekitar Kawasan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5)
Peraturan Pernerintah Nornor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 1 7 angka 11
dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nornor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Matahora
Sekitar Kawasan Pariwisata
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, Dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nornor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4725)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nornor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nornor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pernerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 4, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TUJUAN PENATAAN WP
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
BAB V RENCANA POLA RUANG
BAB VI KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII PERATURAN ZONASI
BAB VIII KELEMBAGAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
226 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 47 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH KOTA BANDA ACEH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu mengatur Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; Qanun Kota Banda Aceh No 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 27 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan dan Tanggung Jawab; BAB III Ruang Lingkup Perencanaan Kebutuhan BMD; BAB IV Objek Perencanaan Kebutuhan BMD; BAB V Prinsip perencanaan Kebutuhan BMD; BAB VI Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan RKBMD; Tata Cara Penyusunan dan Penelahaan Usulsn Perubahan RKBMD; BAB VIII Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
70 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah telah dibentuk dengan Peraturan Gubernur yang baru sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang urusan, susunan organisasi, tugas, fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor, aset, dan pengangkatan dalam jabatan pada UPT Balai Perbenihan Perikanan, UPT Penerapan Mutu Hasil Perikanan, UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah I, UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II, UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah III, dan UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah IV.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2017
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Berasal dari Dana Pusat Infestasi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, serta seiring dengan komitmen Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013 maka dipandang perlu melakukan Pinjaman Daerah;
Bahwa Pinjaman Daerah dalam rangka pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang berasal dari dana Pusat Investasi Pemerintah merupakan alternatif sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran - 2012 yang merupakan inisiatif dan kewenangan Dearah;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah menegaskan bahwa dalam melakukan Pinjaman Daerah Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan antara lain adalah persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman;
Bahwa salah satu -persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud huruf c adalah adanya jaminan pengembalian pinjaman melalui Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Berasal dai Dana Pusat Investasi Pemerintah;
Dasar Hukum : UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tanun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Maksud dan tujuan (pasal 2)
3. Jumlah dan sumber (pasal 3)
4. Penggunaan pinjaman daerah (pasal 4)
5. Jangka waktu dan bunga pinjaman (pasal 5)
6. Pbncairan pinjaman daerah (pasal 6)
7. Pembayaran kewajiban pinjaman (pasal 7)
8. Ketentuan sanksi (pasal 8)
9. Ketentuan penutup (pasal 9 – pasal 10)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
12 Halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2019
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemungutan retribusi Aceh serta optimalisasi pendapatan asli Aceh, perlu penggabungan 3 (tiga) Qanun Aceh mengenai Retribusi Aceh dalam 1 (satu) Qanun Aceh;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli Aceh yang pengelolaannya dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Qanun Aceh);
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Retribusi Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek,Golongan dan Kriteria Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Keringanan,Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Keberatran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pembinaan,pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
174 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 440/04 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Transportasi Nasional pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perwujudan Sistem Transportasi Nasional yang efektif dan efisien serta melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS) perlu ditetapkan Sistem Transportasi Nasional pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Jawa Tengah, sebagai acuan dalam penyelenggaraan transportasi yang terpadu di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Transportasi Nasional Pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 49 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 43 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 414 Tahun 2013; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 6 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem transportasi nasional pada tataran transportasi wilayah provinsi jawa tengah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
42 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat