Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 27 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan dan Tanggung Jawab; BAB III Ruang Lingkup Perencanaan Kebutuhan BMD; BAB IV Objek Perencanaan Kebutuhan BMD; BAB V Prinsip perencanaan Kebutuhan BMD; BAB VI Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan RKBMD; Tata Cara Penyusunan dan Penelahaan Usulsn Perubahan RKBMD; BAB VIII Ketentuan Lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat