Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2019

TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH KOTA BANDA ACEH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 27 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan dan Tanggung Jawab; BAB III Ruang Lingkup Perencanaan Kebutuhan BMD; BAB IV Objek Perencanaan Kebutuhan BMD; BAB V Prinsip perencanaan Kebutuhan BMD; BAB VI Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan RKBMD; Tata Cara Penyusunan dan Penelahaan Usulsn Perubahan RKBMD; BAB VIII Ketentuan Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH KOTA BANDA ACEH
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
02 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2019
Tanggal Berlaku
02 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.12
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 957 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan