Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pengujian kendaraan dalam rangka meningkatkan keselamatan pengguna kendaraan bermotor, menunjang kelancaran transportasi serta pengendalian dan pengawasan terhadap kondisi kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan laik jalan diperlukan adanya partisipasi pengguna kendaraan bermotor dalam bentuk retribusi; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengujian kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU no.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.20 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.43 Tahun 1999; Kepemenhub No.KM 71 Tahun 2003; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribuasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 18 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 9 tahun
2018 perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat
Masyarakat hukum adat sarmi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi, bahwa masyarakat hukum adat mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan hak ulayat atas hutan dan sumber daya alam lainnya sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi dan pengembangan kehidupan lainnya, bahwa pengelolaan hutan hak ulayat dilakukan dengan pengakuan, penghormatan, keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hükum adat melalui kerjasama kemitraan yang setara dan adil, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, keadilan, pemerataan dan hak-hak asasi manusia guna mencapai kesejahteraan dan kemandirian di dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bahwa pemberian akses kepada masyarakat hükum adat dalam perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat masyarakat hükum adat serta pemanfaatan sumber daya alam, akan memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama antara masyarakat hükum adat, pelaku ekonomi, dan pemerintah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutarı Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi.
Pasal Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menter Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/Setjen/KUM.1/10/2016; Peraturan Menteri Negara/Kepada Badan Pertahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Tahun 2011 Nomor P.30/Menhut 11/2012; Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemintraan Lingkungan Nomor P. 16/PSKL/SET/PSL.O/12/2016; Keputusan Direktur Jenderal Perhutan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor SK.33/ PSKL/SET/PSL.05/2016; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 22/ Menlhk/Setjen/PLA.O/1/2017; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008;
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi pada Daerah Kabupaten Sarmi. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan
pemberian akses kepada masyarakat hukum adat setempat dalam mengelola kawasan hutan hak ulayatma secara lestari guna penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan serta untuk menyelesaikan persoalan sosial dan lingkungan. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan hak ulayat secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Peraturan Bupati Pemerintah Daerah memberikan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat memuat jumlah, nama, batas wilayah, norma hukum, bahasa, struktur kelembagaan dan sistem kepemimpinan masing-masing masyarakat hukum adat. Hak dan Kewajiban Penguasa Adat. Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah daerah memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Masyarakat hukum adat memiliki hutan hak ulayat atas hutan alam sesuai dengan batas wilayah adatnya masing-masing. Penetapan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Kewenangan Pemegang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Aadat. Masyarakat hukum adat yang berwenang mengatur pengelolaan hak ulayat atas tanah berkewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan warganya dengan pemanfaatan kawasan hutan hak ulayat secara optimal. pengelolaan kawasan hutan hak ulayat meliputi kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan hak ulayat. pengelolaan kawasan hutan hak ulayat meliputi kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan hak ulayat. Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh badan usaha, pihak lain dan kelompok masyarakat serta badan uaha milik kampung dan/atau lembaga pengelola hutan kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
88 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Diktum
KESATU Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/215/2020 tentang Pemanfaatan Dana
Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Untuk Pencegahan
dan/atau Penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2020,
maka Pemerintah Kabupaten Tabalong sudah melakukan
perubahan/revisi rencana kegiatan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau
penanganan COVID-1.
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam
angka 1 dan angka 2 Surat Kementerian Dalam Negeri
Nomor 906/4343/Dukcapil tanggal 20 April 2020, Hal
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan
Adminduk T.A. 2020 terkait PMK Nomor 35/PMK.07/2020,
maka Pemerintah Kabupaten Tabalong sudah melakukan
penyesuaian pagu anggaran sesuai dengan matrik Lampiran
pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut sekaligus
melakukan perluasan kegiatan dan/atau pergeseran
anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana
Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana
Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap
Pemerintah Daerah yang Tidak Menyampaikan Laporan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Tabalong
dikenakan sanksi penundaan penyaluran DAU sebesar 35%
(tiga puluh lima persen) karena dianggap tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud di atas
secara lengkap dan benar, maka atas dasar tersebut
Pemerintah Kabupaten Tabalong kembali melakukan
rasionalisasi belanja daerah untuk mendanai pencegahan
dan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Kabupaten
Tabalong.
Berdasarkan ketentuan dalam Diktum KEENAM
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBDTahun 2020 Dalam Rangka Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Serta Pengamanan
Daya Beli Masyarakat dan Perekonornian Nasional, bahwa
rasionalisasi belanja daerah sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan dengan terlebih dabulu melakukan
perubahan Peraturan Kepala Daerab tentang Penjabaran
APBDTahun Aggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada
Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubaban APBD Tahun
Anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi
Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak
melakukan perubahan APBDTahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima
Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020;
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/215/2020; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerab Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 87 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah. Perubahan Kelima atas Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran I. Perubahan Kelima atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhadap beberapa SKPD dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan Perubahan Kelima atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 7 Tahun 2009
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak Hiburan merupakan kewenangan Kabupaten/Kota; bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2007, maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Hiburan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983; UU No.9 Tahun 1990; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU no.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 1983; PP No.67 Tahun 1996; PP No.65 Tahun 2001; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.170 Tahun 1997
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2009.
Perbup ini memiliki 13 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Dan Standar Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan sistem pertanggungjawaban perjalanan dinas dan besaran honorarium dilingkungan kabupaten Kubu Raya dipandang perlu dilakukan perubahan petunjuk teknis dan standar pembiayaan pengelolaan keuangan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004, PP No.55 Tahun 2004, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Thaun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.37 Tahun 2010, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 10 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2005
perbup kapuas tentang perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. 2005/17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dan Telah Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2005 Nomor 8, Maka Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Dan Pembangunan Dipandang Perlu Segera Melaksanakan Peraturan Daerah Tersebut;
B. Bahwa Sehubungan Dengan Huruf A Di Atas, Perlu Menetapkannya Dengan Peraturan Bupati Kapuas.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; Perda Kapuas Nomor 17 Tahun 2000; Perda Kapuas Nomor 18 Tahun 2000; Perda Kapuas Nomor 7 Tahun 2002; Perda Kapuas Nomor 8 Tahun 2005.
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2005.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Sintang perlu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan untuk masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004 UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sintang No.12 Tahun 1981, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pembentukan, Modal Perusahaan, Organ PDAM, Pegawai, Dana Pensiun, Asosiasi, Anggaran Perusahaan, Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
Peraturan Daerah ini memiliki 20 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kotabaru pada tanggal 17 Januari 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 549.430.045.907,61
2. Belanja Daerah Rp. 653.093.545.926,00
Surplus/(Defisit) Rp. (103.663.500.018,39)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 108.089.368.662,39
b. Pengeluaran Rp. 2.700.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp. 105.389.368.662,39
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan : Rp. 1.725.868.644,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 72 Tahun 2013
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Persediaan dan Perkotaan Di Kabupaten Tanah Laut
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2013/NO.202
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Persediaan dan Perkotaan Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, maka penetapan besarnya Nilai Jual
Objek Pajak dilakukan oleh Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Klasifikasi dan
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan di Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Klasifikasi dan
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan di Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika KETENTUAN
UMUM; KLASIFIKASI NJOP; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.11/1112/MD tanggal 11 Maret 2009 Perihal batas waktu pelaksanaan Program Dispensasi Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi yang diberikan kepada Penduduk WNI yang lahir sebelum Berlakunya Undang-undnag Nomor 23 Tahun 2006 sudah harus berakhir paling lama 2010;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.1 Tahun 1974; UU No.18 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.35 Tahun 2007; PP No.31 Tahun 1998; PP No.66 Tahun 2001; PP No.37 Tahun 2007; Permendagri No.28 Tahun 2005; Perbup No.1 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pasal 1; Bab IV Batas Waktu; Pasal II;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2009.
3 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat