Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Pada Laboratorium Pengujian dan Pngendalian Mutu Hasil Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pelayanan Pengujian pada Laboratorium Pengujian dan
Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Banjarbaru Provinsi
Kalimantan Selatan, dipandang perlu mengatur dan
menetapkan Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengujian
pada Laboratorium Pengujian dan Pengendalian Mutu Hasil
Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan
Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun
2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun
2012;
Peraturan Gubernur Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengujian Pada Laboratorium Pengujian Dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Standar Operasional Prosedur;
3. Tata Kerja;
4. Pendelegasian Wewenang
5. Sarana Dan Prasarana;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG LEMBAGA PELAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG LEMBAGA PELAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Untuk melindungi permasalahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural yang akan bekerja ke luar negeri maka perlu dibentuk Lembaga Layanan Terpadu Satu Atap yang menangani Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan untuk mengetahui identitas kependudukan Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri maka perlu adanya penambahan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat di Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.13 Tahun 2003, UU No. 39 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 4 Tahun 2013, Perpres No. 81 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permenaker No. 22 Tahun 2014, Permenaker No. 30 Tahun 2016, Kepmenpan No. 62/KEP/M.PAN/7/72003, Perda No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 11 Tahun 2016, Pergub No. 103 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Perubahan Ketentuan Pasal 3 tentang Tugas Pokok LPTSA-P2TKI, Pasal 6 tentang Keanggotaan LPTSA-P2TKI, Pasal 7 ayat (1) tentang Tugas Unsur Anggota LPTSA-P2TKI dan Pasal 9 tentang Sarana, Prasarana dan Pendanaan LPTSA-P2TKI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Perubahan Ketentuan Pasal 3 , Pasal 7 ayat (1) , dan Pasal 9.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 88 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 70 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelayanan publik di lingkungan Dinas, dipandang perlu menambahkan fungsi dimaksud pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.25 Tahun 2009, UU No.5 tahun 2014, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.81 Tahun 2010, Perpres No.29 Tahun 2014, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub no.107 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pasal 4, pasal 7, pasal 10 Peraturan Gubernur No.107 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Perubahan Pergub no.107 tahun 2016
Peraturan ini memiliki 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1),
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (5), Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis
Daerah pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Provinsi Kalimantan Selatan;
bahwa dengan memperhatikan surat dari Direktorat Jenderal
Otonomi Daerah Kementerian Dalam Nomor 061/3721/OTDA
tanggal 15 Juli 2019 Hal Rekomendasi Pembentukan UPT
Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan
pada prinsipnya disetujui untuk dibentuk UPT Perlindungan
Perempuan dan Anak dengan Klasifikasi Kelas A, dipandang
perlu untuk segera ditindaklanjuti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
konsiderans huruf a dan huruf b, yang meminta agar Gubernur
segera meninjaklanjuti penataan UPT Perlindungan Anak dan
Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan
rekomendasi tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, danm huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016 ; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0138
Tahun 2017;
Peraturan Gubernur Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Kedudukan;
3. Susunan Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2019.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2017
PEMBANGUNAN JEMBATAN MAHAKAM IV TA 2016-2017-PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN JAMAK
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2017/NO.52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Mahakam IV Tahun Anggaran 2016-2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pergub Kaltim No.4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Mahakam IV Tahun Anggaran 2016-2017, kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD memuat alokasi anggaran untuk Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Mahakam IV dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017. Ternyata sampai dengan akhir Tahun 2017 penganggaran belum tersedia sesuai kesepakatan tersebut, sehingga berakibat terhambatnya penyelesaian proyek yang dorencanakan selesai pada akhir 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan Keputusan DPRD Kaltim No.26 Tahun 2015 tentang Persetujuan Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Denga Pola Tahun Jamak, perlu menetapkan Pergub tentang perubahan sebagaimana dimaksud.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.07 Tahun 2011; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008 Perda Kaltim No.7 Tahun 2014; Pergub Kaltim No.36 Tahun 2011; Pergub Kaltim No.4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Pergub Kaltim No.4 Tahun 2016. Beberapa ketentuan yang berubah adalah pasal 4, 5 ayat (4) dan 6. Pada pasal-pasal tersebut diubah jangka waktu menjadi 2016-2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.4 Tahun 2016
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 50 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif
Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Penyerahan Pertama
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan pertama
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
ABSTRAK:
bahwa Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama;
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Perubahan mengenai pemberian keringanan tarif pengenaan BBN-KB Kepemilikan Penyerahan Pertama (BBN-KB I)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan perubahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 36) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 6 dihapus
2. Ketentuanayat (1) Pasal 19 diubah
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2020
DINAS KEPENDUDUKAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK-UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK-SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2020/No.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kaltim No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim dan Permendagri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permen PPPA No.4 Tahun 2018; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD PPPA, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 15 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas UPTD PPA diatur dengan Peraturan Gubernur
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pasal 2 a ayat (1) huruf a, Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi Daerah, bahwa hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diserahkan kepada daerah kabupaten/kota paling sedikit 30% (Tiga puluh Persen)
UU. Nomor 21 Tahun 1958; UU. Nomor 17 Tahun 1997; UU. Nomor 18 Tahun 1997; UU. Nomor 19 Tahun;
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2004.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 116 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas urusan pemerintahan di bidang pertanian pada sub urusan perkebunan, maka perlu melakukan perubahan susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas Perkebunan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2016
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, permentan No.43/Permentan/OT.010/8/2016, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.116 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 3, pasal 4, pasal 5, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, pasal 39, pasal 40, Pasal 41, pasal 44, pasal 45, pasal 47, |Pasal 67 Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Gubernur ini memiliki 12 Halaman dan 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat