Peraturan Gubernur Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Kedudukan; 3. Susunan Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat