RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/No. 218
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019
ABSTRAK:
sesuai ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 264 ayat (2) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2019 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH 3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2018
SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM BELANJA APBD KABUPATEN LOMBOK UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM BELANJA APBD KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
-bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif maka semua praktek penyelenggaraan pemerintah hams mengandung upaya pencegahan korupsi;
-bahwa pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan korups sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara non tunai;
-bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam pembayaran belanja Anggaran Pendapatan. dan Belanja Daerah yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan, dan akuntabel dengan sistim Non Tunai perlu diatur dalam peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2017;Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 46 Tahun 2017
SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM BELANJA APBD KABUPATEN LOMBOK UTARA IX BAB DAN 14 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. ASAS DAN TUJUAN;
3. JENIS PEMBAYARAN DAN PENGECUALIAN;
4. PENDAPATAN;
5. MEKANISME PEMBAYARAN DAN PENERIMAAN NON TUNAI;
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
7.SANKSI ADMINISTRASI;
8. KETENTUAN PERALIHAN;
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2005
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2006/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Luwu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi :
b. bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 38
Tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara, memerintahkan untuk menyusun Tata Cara Pemberian dan Sistem Pemungutan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi ;
c. bahwa untuk maksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
. .
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3936);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139 );
13. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330 ) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 61 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330 ) ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun
2000 tentang Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
- - · - - - - ·
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2005 tentang lzin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara
( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor
10) ;
17. Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 38 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud:
a. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara ;
c. Bupati adalah Bupati Luwu Utara;
d. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan Iayanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi ;
e. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan
perencanaan dan /atau pelaksanaan serta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata Iingkungan, masing - masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik Iain;
f. Badan Usaha /perusahaan Jasa Konstruksi adalah Badan Usaha /Perusahaan yang bergerak dibidang Usaha Jasa Konstruksi;
g. Klasifikasi adalah penggolongan Badan Usaha /Perusahaan berdasarkan bidang dan sub bidang keahliannya ;
h. Kualifikasi adalah penggolongan Badan Usaha /Perusahaan berdasarkan
kemampuan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ;
i. Penanggung jawab perusahaan adalah Direksi/Pimpinan Perusahaan untuk
Kantor Pusat dan Kepala Cabang untuk Kantor Cabang;
j. Tenaga Teknik adalah tenaga dengan latar belakang pendidikan serendah -
rendahnya Sekolah Teknik Menengah/Sekolah Menengah Kejuruan bidang teknik
m. Surat Permohonan Izin adalah Surat Permohonan untuk mendapatkan IUJK, selanjutnya disingkat SPI ;
n. Hasil Penilaian selanjutnya disingkat HP adalah penilaian yang diberikan oleh
Tim Peneliti IUJK sebagai hasil penilaian tentang kelengkapan administrasi, teknik, dan perlengkapan penunjang lainnya yang dimiliki oleh pemohon IUJK ;
o. Pemohon IUJK adalah Badan Usaha yang telah mendapatkan pengesahan dari
Pengadilan Negeri setempat;
p. Tim adalah Tim yang dibentuk untuk membuat Kajian Teknis atas SPI.
BAB II
MEKANISME PEMBERIAN IZIN Pasal 2
Pemberian IUJK melalui proses:
(1). Kajian Teknis oleh Tim yang menangani urusan IUJK sesuai ketentuan Peraturan
Perundang - undangan yang berlaku.
(2). Penyelesaian administrasi ( pengurusan dan pemberian ) perizinan dilaksanakan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
(3): Tim yang dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Luwu Utara.
Pasa13
Dalam rangka penerbitan IUJK, Pemohon mengisi biodata perusahaan yang disediakan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan dimaksud pasal 2 ayat (2) dengan tata cara sebagai berikut :
(1) Pendaftaran
Pada saat mendaftar, pemohon mengajukan surat permohonan ( Format Permohonan pada Lampiran I dan atau II Peraturan Bupati ini ) untuk mendapatkan Surat Izin Usaha [asa Konstruksi (SIUJK) yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan dicap stempel perusahaan serta diserahkan kepada petugas pendaftaran.
- Surat permohonan tersebut dibukukan, diberi nomor dan tanggal
penerimaan/pendaftaran oleh petugas pendaftaran.
(3) Pengembalian Formulir
Pengembalian formulir isian harus dilengkapi persyaratan tersebut dibawah ini:
a. Permohonan Izin Baru
- Foto Copy Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) dari LPJKD Propinsi Sulawesi
Selatan ( Memperlihatkan Asli ) ;
- Foto Copy Akta Pendirian Badan Usaha ;
- Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku ;
- Foto Copy KTP Direktur/Direktris yang masih berlaku;
- Foto Copy NPWP;
- Pas Foto Warna Ukuran 3 X 4 Cm = 3 Lembar ( Penanggung jawab perusahaan ).
b. Perubahan Badan Usaha dan Perpanjangan Izin usaha
- Rekomendasi dari LPJKD ;
- Foto Copy Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) perubahan ( Memperlihatkan asli ) ;
- Foto Copy Akta Perubahan Badan Usaha :
- IUJK (asli) ;
- Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku;
- Foto Copy KTP Direktur/Direktris;
- Foto Copy NPWP;
- Pas Foto Warna Ukuran 3 X 4 Cm = 3 Lembar ( Penanggung jawab perusahaan ) .
Setiap formulir beserta lampirannya dimasukkan dalam Map Plastik yang warnanya berdasarkan Kualifikasi /Golongan antara lain:
a. Kualifikasi K3 Warna Map Hijau b. Kualifikasi K2 Warna Map Putih
c. Kualifikasi Kl Warna Map Kuning
d. Kualifikasi M2 Warna Map Merah Muda
e. Kualifikasi Ml Warna Map Merah Tua f. Kualifikasi B Warna Map Biru
Pada sudut kanan atas ditulis dengan huruf balok kata Pelaksana ( bila pelaksana
Jasa Konstruksi ) dan Perencana/Pengawas (bila perencana/Pengawas Jasa
o 1 • 'I. 1 ,. '
- - ' '. ' _ 1 1 _ , _ - - 1 • ,.., - •• -
(4) Penelitian Kelengkapan Berkas
Berkas yang diterima akan diteliti oleh Tim Peneliti IUJK menyangkut kelengkapan administrasi, teknis dan kelengkapan penunjang lainnya sesuai yang dipersyaratkan dan dituangkan dalam Laporan Hasil Penilaian ( Format Laporan Hasil Penilaian pada Lampiran IV Peraturan Bupati ini ).
a. Berkas Lengkap
Berkas yang dinyatakan lengkap akan diberikan Form Penyetoran Pembayaran Retribusi sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah ( SKRD ) yang besarnya ditetapkan sesuai kualifikasi/ golongan perusahaan untuk diterbitkan Izin Usaha Jasa Konstruksi selambat-lambatnya 14 ( Empat Belas) hari kerja sejak pendaftaran.
b. Berkas Tidak Lengkap
- Berkas yang tidak / belum lengkap oleh Tim Peneliti IUJK dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi selambat - lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kerja.
- Pemohon yang tidak melengkapi berkasnya selama waktu yang ditentukan diatas, maka berkas permohonan dinyatakan ditolak yang disampaikan secara tertulis memuat alasan dasar penolakan oleh ketua Tim.
(5) Pembayaran Retribusi
Bagi perusahaan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, kemudian melakukan pembayaran pada petugas yang telah ditunjuk untuk diberikan tanda bukti pembayaran retribusi. Selanjutnya petugas penerima
. retribusi menyetor hasil penerimaan secara bruto ke rekening Kas Daerah. Adapun besarnya retribusi IUJK sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 berdasarkan kualifikasi / Golongan yakni :
a. Pendaftaran Baru
- Kualifikasi K3
Sebesar
Rp.
150.000,-
- Kualifikasi K2
Sebesar
Rp.
200.000,-
- Kualifikasi Kl
Sebesar
Rp.
250.000,-
- Kualifikasi M2
Sebesar
Rp.
600.000,-
- Kualifikasi Ml
Sebesar
Rp.
750.000,-
- Kualifikasi B
Sebesar
Rp.
1.150.000,-
b. Besaran Tarif retribusi untuk legalisasi pada saat Pendaftaran Ulang ( Her -
Registrasi ) sebagai berikut :
NO GOLONGAN/ NILAI LEGALISASI DENGAN LEGES KUALIFIKASI TAHUNKEDUA TAHUN KETIGA
1.
K3
100.000
125000
2.
K2
125.000
150.000
3.
Kl
150.000
175.000
4.
M2
250.000
300.000
5.
Ml
300.000
400.000
6.
B
550.000
650.000
(6) Penyetoran Bukti Pembayaran
Bukti Pembayaran disetor kepada Petugas yang melayani untuk diberikan rekomendasi.
(7) Pengambilan Sertifkat Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK)
Pemberian Sertifikat IUJK pada Pemohon diberikan dengan memperlihatkan Bukti Penerimaan Berkas dan Bukti Penyetoran / Tanda Pelunasan Retribusi IUJK;
Sertifikat IUJK diberikan kepada pemohon setelah menandatangani Bukti
Penerimaan
Izin yang telah terbit berlaku 3 ( tiga ) tahun sesuai ketentuan Perundang undangan yang berlaku dan harus didaftar ulang ( Her - Registrasi ) setiap tahun;
Pemberian tanda legalisasi dilakukan selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kerja setelah diterimanya Surat Permohonan Her - Registrasi dari Pemilik IUJK yang ditandatangani oleh Pimpina.n / Penanggung jawab Perusahaan IUJK yang diterbitkan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara dan dibuat dalam rangkap 5 ( Lima ) dengan ketentuan Sa.linan Asli diberikan kepada Pemohon dan tembusa.nnya disampaikan kepada :
1. Ketua LPJKD Propinsi Sulawesi Selata.n
2. Kepa.la Bagian Hukum setda.kab. Luwu Utara
(8) Bentuk Sertifikat IUJK ( Format Sertifikat pada Lampiran V Peraturan
Bupati ini ).
- Isi
- Ukuran
- Warna Blanko
: Sebagaimana terlarnpir
: Folio ( 14 x 8,5 " )
: Dasar Putih dengan Logo Kabupaten Luwu Utara dan latar belakang tulisan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 350
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa agar rencana kerja anggaran yang disusun
oleh organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara lebih logis, obyektif dan
efisien, perlu menetapkan Standar Belanja untuk
menilai kewajaran atas beban kerja dan biaya yang
digunakan dalam melaksanakan suatu kegiatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Analisis Standar Belanja.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 06
Tahun 2019 Tanggal 30 Desember 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2020;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 78
Tahun 2019 Tanggal 30 Desember 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran
2020.
ANALISIS
STANDAR BELANJA (ASB)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 59 Tahun 2017
ZONASI BUDIDAYA RUMPUT LAUT DI WILAYAH PERAIRAN KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Zonasi Budidaya Rumput Laut Di Wilayah Perairan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa intensitas peningkatan aktivitas budidaya rumput laut di wilayah
perairan Kabupaten Luwu Utara sangat tinggi dan rawan menimbulkan konflik
horisontal dengan nelayan, maka perlu adanya zonasl budidaya rumput laut;
b. bahwa untuk menghindari kekosongan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
sebagal dasar pengaturan zonasi, sambil menunggu Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Wilayah Peislslr;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Zonasi Budidaya Rumput
Laut di wilayah Perairan Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3647);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.10/MEN/2003 tentang
Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Rencana
Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir dan laut Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2006-2025;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara 8 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGATURAN DAN PENATALAKSANAAN ZONASI
BAB V
LARANGAN
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
NOMOR 23 TAHUN 2008
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 37 Tahun 2022
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022-2025
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKUW UTARA TAHUN 2022 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 - 2025
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022-2025.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapkan Undang Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 56) dan Undang- Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
9.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
10 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 221);
11. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Dibidang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 97);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 93);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2008 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 6);
20. Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Bengkulu Tahun 2014-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Bengkulu Tahun 2014-2025 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 42);
21. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 62);
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah :
PENDAHULUAN
ASAS DAN TUJUAN
VISI DAN MISI
ARAH KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN
PETA PANDUAN (ROAD MAP} IMPLEMENTASI RUPMK
PELAKSANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008
PERSYARATAN DAN PENILAIAN DALAM PENGANGKATAN CAMAT LINGKUP KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2008/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Penilaian Dalam Pengangkatan Camat Lingkup Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wllayah
kecamatan, maka dipandang perlu menetapkan persyaratan,
penilaian dan pengangkatan camat dalam lingkup Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Luwu Utara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826 );
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor-8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4263);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004
tentang Pedoman Organisasi Kecamatan;
8. Peraturan Daerah Luwu Utara No 53 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai
Daerah Otonom ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2000 Nomor 42 );
9. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2004 Nomor 09).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERSYARATAN DAN PENILAIAN
BAB III
KETENTUAN LAIN
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2008.
NOMOR 10 TAHUN 2008
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2010
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2010/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan Usaha Jasa
Konstruksi di Kabupaten Luwu Utara sebagalmana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi diperlukan
adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian dan Sistem Pemungutan Retribusl Izln Usaha
Jasa Konstruksi;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sehingga perlu
diadakan penyempurnaan Tata Cara Pemberian dan Slstem
Pemungutan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin usaha Jasa
Konstruksl Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah lingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tent.ng Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara {Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 180);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu
Utara {Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2005 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB III
TATA CARA HER-REGISTRASI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA ]ASA KONSTRUKSI
YANG MENGALAMI PERUBAHAN DATA BADAN USAHA
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA ]ASA KONSTRUKSI
YANG HILANG/RUSAK
BAB VI
BENTUK SERTIFIKAT IZIN USAHA
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2010.
NOMOR 19 TAHUN 2010
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 22 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang
Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) di lingkungan Pernerintah Kabupaten Toraja Utara
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4440);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125,
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 58 Tahun
7. Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
ten tang
Republik
Perangkat
Indonesia
Daerah
Tahun
(Lembaran
2016 Nomor
Negara
114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
tentang Perangkat Daerah (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang
Pembinaan
dan
Pengawasan
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
2OO7 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
12. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-1326/KlLB/2009 tentang
Pedoman Teknis
Pembangunan Nomor Per-1326 I I{LB I 2OO9 tentang
Pen yelenggaraan
Sistem
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
BAB III PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
NOMOR 22 TAHUN 2018
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat