perubahan peraturan daerah kabupaten halmahera utara nomor 4 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum kabupaten halmahera utara
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Air minum mempunyai peranan yang penting karena merupakan kebutuhan pokok manusia dan air tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan akan berdampak pada tingkat kesehatan manusia. Guna meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilakukan. Untuk dapat melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diperlukan adanya penambahan modal melalui Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara, yang saat ini dirasakan masih kurang guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 senagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014; Permekeu No. 169 Tahun 2008; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Bab V Pasal (5) diubah menjadi Bab VI Pasal (6)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No 9 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BENUO TAKA
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan serta meningkatkan
pertumbuhan ekonomi diperlukan usaha-usaha pembangunan
infrastruktur yang strategis yang mendukung percepatan
pembangunan di daerah termasuk pembangunan jembatan
Tol Penajam–Balikpapan yang terletak di Nipah-Nipah yang
menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota
Balikpapan sekaligus menjadi bagian dari pembangunan
infrastruktur jalan trans Kalimantan;
b. bahwa pembangunan jembatan Tol Nipah-Nipah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dilaksanakan melalui konsorsium
yang melibatkan Pemerintah Daerah melalui Perusda Benuo
Taka, Pemerintah Kota Balikpapan Dan Pihak Swasta;
c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan
Jembatan tesebut dan meningkatkan kemampuan
Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser
Utara, Pemerintah Daerah akan menambahkan Penyertaan
Modal Ke Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten
Penajam Paser Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan
Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 5 tahun 1962; UU No 7 tahun 2002; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 23 tahun 2014; PP No 58 tahun 2005; PP no 1 tahun 2008; Permendagri No 13 tahun 2006; Permenagri No 52 tahun 2012; Perda PPU No 12 tahun 2009; Perda PPU No 4 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda PPU No12 tahun 2012
Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah
Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 bertujuan untuk:
a. Meningkatkan permodalan sebagai investasi Pemerintah Daerah sehingga
mempunyai daya saing tinggi;
b. Mendukung pembangunan jembatan Tol Balikpkapan-Penajam/Setoran Modal
atas Pendirian PT. Tol Teluk Balikpapan (Perseroan);
c. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah; dan
d. Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 22 Tahun 2020
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 50 Tahun 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD No.22/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 19 Tahun 2020 perlu diubah sehubungan dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun ANggaran 2020, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020 dan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun ANggaran 2020 perlu disesuaikan kembali
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2013; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No, 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 7 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 9 Tahun 2019; Perbup Aceh Utara No. 34 Tahun 2010; Perbup Aceh Utara No. 31 Tahun 2013; Perbup Aceh Utara No. 50 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Aceh Utara No. 19 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati Daerah ini diatur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 50 Tahun 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Yang akan diatur:
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 22 Tahun 2020
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara No. 02 Tahun 2015
Perubahan Peraturan Daerah- Tentang Penyertaan Modal-Perusahaan Air Minum
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan kebutuhan pokok manusia, guna menigkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembanguan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MPR) perlu dilakukan dan untuk melaksanakn program perlu adanya penambahan modal guna memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. sumber dana dan besaran dana; b. pelaporan; c. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 6 Pasal.
ket.Bab III dan IV, Pasal 2 dan 4 hilang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAMUJU UTARA NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan ini berisi tentang, mengubah beberapa pasal pada peraturan sebelumnya yaitu pasal 1 terkait dengan ketentuan umum, pasal 22 tentang asisten ekonomi, pasal 31-34 tentang pengadaan barang dan jasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa pasar merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang berfungsi mendinamisasi danmengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan;bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pasar
sebagaimana dimaksud pada huruf a, pengelolaan pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara perludilakukan upaya perbaikan untuk masa sekarang danterlebih lagi pada masa yang akan datang;bahwa pengelolaan Pasar secara khusus belum pernahdiatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar
Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berwawasan kedepan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup Pengelolaan Pasar Daerah;Perlindungan an pemberdayaan Terhadap Pasar Daerah;Penataan Pasar Daerah;Pemanfaatan Pasar Daerah;Kewajiban Dan Larangan;Ketentuan Sanksi;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 63 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 63 TAHUN 2012
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 kegiatan lanjutan dari Tahun Anggaran 2012 belum di anggarkan, pergeseran belanja dan tambahan kegiatan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening 1.03.01.01.02.09, Pembangunan jalan dengan kode rekening 1.03.01.01.15.03, Rehabilitasi/pemeliharaan jalan dengan kode rekening
1.03.01.01.18.03, Rehabilitasi/pemeliharaan jembatan dengan kode rekening 1.03.01.01.18.04, Pengadaan alat berat dengan kode rekening 1.03.01.01.23.04 Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Pembangunan gedung kantor dengan kode rekening 1.05.01.01.02.03, Fasilitasi dan Stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu
dengan kode rekening 1.05.01.01.15.06, Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin dengan kode rekening 1.05.01.01.16.02,Fasilitasi pembangunan prasarana dan sarana dasar pemukiman berbasis masyarakat dengan kode rekening 1.05.01.01.17.02, Pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan dengan kode rekening 1.08.01.01.15.02, pada Sadan pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor dengan kode rekening
1.20.03.01.01.03, Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi dengan kode rekening 1.20.03.01.01.10, Rapat-rapat koordinasi dan konsu\tasi ke luar daerah dengan kode rekening 1.20.03.01.01.18, Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran dengan kode rekening 1.20.03.01.01.21, Pengadaan kendaraan dinas/operasional dengan kode rekening 1.20.03.01.02.05, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening 1.20.03.01.02.09, pengadaan mebeleur dengan kode rekening 1.20.03.01.02.10, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dengan kode rekening 1.20.03.01.02.22, Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional dengan kode rekening
1.20.03.01.02.24, Pendidikan dan pelatihan formal dengan kode rekening 1.20.03.01.05.01, Peningkatan pelayanan publik dengan kode rekening 1.20.03.01.05.05, Peningkatan pelayanan aparatur dengan kode rekening 1.20.03.01.05.06, Penerimaan kunjungan kerja pejabat Negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri dengan kode rekening 1.20.03.01.16.02, Pentas seni dan budaya, festival, lomba cipta dalam upaya peningkatan wawasan kebangsaan dengan kode rekening 1.20.03.01.18.03, Pembentukan forum anak padatindo Kabupaten Toraja Utara dengan kode rekening 1.20.03.01.19.03, Sosialisasi pembinaan dan monitoring kebijakan penggunaan DBH-CHT dengan kode rekening 1.20.03.01.22.01, Pembentukan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dengan kode rekening
1.20.03.01.23.02, koordinasi/fasilitasi penyelesaian batas wilayah administrasi antar kecamatan dengan kode rekening
1.20.03.01.27.05, pada Sekretariat Daerah, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening 1.20.05.01.02.09, Peningkatan intensifikasi pajak bumi dan bangunan dengan kode rekening 1.20.05.01.17.23, lntensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah (bidang penetapan) dengan kode rekening 1.20.05.01.17.29 pada Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPD), Belanja hibah dengan kode rekening
1.20.05.02.00.00.5.1.5.1.4.05.01 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD),
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana te\ah diuban dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tarrah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor
3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengg,ara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomo:r 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu�
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2oo4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4874);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penge'lolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
) )
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Negara Lembaran Republik Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 6);
30. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 63 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013 (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 63).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 63 TAHUN 2012
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN
ANGGARAN 2013.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 2 Lampiran I dan Ringkasan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 63 Tahun
2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013 (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 63), diubah sebagai berikut:
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja a. Pendapatan Daerah
b. Belanja :
- Belanja Tidak langsung
- Belanja Langsung
Surplus/Defisit c. Pembiayaan
Pasal2
Daerah Tahun Anggaran 2013 berjumlah sebagai berikut: Rp.619.316.996.100,•
Rp.622. 176.052.500.• Rp.317. 933.392.900,• Rp.304.242.659.600,• Rp. (2.859.056.400,-)
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 4.359.056.400,-
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 1.500.000.000.- Pembiayaan Netto Surplus Rp. 2.859.056.400,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0
(2) Penjelasan lebih rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran I dan Lampiran 11 (Ringkasan
Lampiran) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
6
) )
(3) Ketentuan lebih Ianjut mengenai Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 88 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formula Perhitungan Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu, serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil angkutan umum,
perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi; bahwa penetapan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a, sesuai dengan hasil kesepakatan dalam forum
rapat pembahasan perubahan tarif angkutan antar kota dalam provinsi di Kalimantan Selatan pada hari Senin tanggal 24 November 2014 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formula Perhitungan Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Keputusan Menteri Perhubungan KM 70 Tahun 1993 ; Keputusan Menteri Perhubungan KM 31 Tahun 1995; Keputusan Menteri Perhubungan KM 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan KM 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 030 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Formula Perhitungan Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Klasifikasi Tarif Angkutan Penumpang; Formula Perhitungan Penetapan Tarif Angkutan Penumpang; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 21 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT INVENTARISASI DAN PEMETAAN HUTAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Inventarisasi dan Pemetaan Hutan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, Inventarisasi hutan tingkat provinsi diselenggarakan oleh Gubernur dengan ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 34 Tahun 2009 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Unit Inventarisasi dan Pemetaan Hutan dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 Nomor 34;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.41 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, petunjuk pelaksanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tabun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Wall Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Realokasi Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PERPPU Nomor 1
Tabun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun ·2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2028; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permendagri Nomor 54 Tahun 2019; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012 sebagaimana telah diubab beberapa kali, terakhir dengan Pergub Kalsel Nomor 071 Tahun 2018 ; Pergub Kalsel Nomor 0105 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 056 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 090 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 013 Tahun 2020, Nomor 015 Tahun 2020, Nomor 025 Tahun 2020, Nomor 026 Tahun 2020 dan Nomor 034 Tahun 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 2 terkait Belanja Daerah menjadi: Belanja Tidak Langsung Rp3.868.524.328.726,00
dan Belanja Langsung Rp2.414.282.057.319,00 sehingga Jumlah Belanja Rp6.282.806.386.045,00. (Defisit) (Rp350.000 .000.000 ,00)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
Mengubah Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat