Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup Pengelolaan Pasar Daerah;Perlindungan an pemberdayaan Terhadap Pasar Daerah;Penataan Pasar Daerah;Pemanfaatan Pasar Daerah;Kewajiban Dan Larangan;Ketentuan Sanksi;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat