Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 352
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan RKPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan
pasal 26 ayat (2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunaan
Nasional menyebutkan bahwa Rencana Kerja
Pemerintah Daerah menjadi Pedoman Penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438);
4. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
pembentukan Kabupaten Konawe Utara Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4725);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah bebrapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan
RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah.
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2008 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang
Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2009 Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Konawe Utara 2012 - 2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 43);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor
6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 84) sebagaimana;
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 107);
17. Peraturan Daerah Ka bu paten Konawe Utara Nomor
6 Tahun 2019 ten tang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2020
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2019 Nomor 101);
18. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019 ten tang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II SISTEMATIKA,
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi Daerah, perlu peningkatan Penanaman Modal di Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 25 Tahun 2007; PERPRES No. 27 Tahun 2009; PERPRES No. 16 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 9 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Umum Penanaman Modal di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan; Sistematika; Isi dan Uraian; Peninjauan dan Evaluasi; Pengendalian dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencapaian sasaran strategis
atas Visi "Kolaka Utara Sebagai Kabupaten Madani
di Sulawesi tenggara", perlu ditetapkan suatu
ukuran keberhasilan berupa Indikator Kinerja
Utama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Indikator
Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2017-2022;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nommor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepubIik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
RepubIik Indonesia Tahun 2006 Nommor 25);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara RepubIik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia
Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi RepubIik Indonesia Nomor53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nommor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2017 Nomor 1)
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP INDlKATOR KINERJA UTAMA,
BAB III SISTEMATlKA,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2010
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2010/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
r.
' .•••, I I \ '
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4570);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
· Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambaban Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tabun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
• • i. ...._.
E �"· ....
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerab sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tabun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerab;
18. Peraturan Daerab Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerab Kabupaten Luwu Utara Tabun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerab Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 5 1 ).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMElUNTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Kebijakan akuntansi pemerintah daerab terdiri atas prinsip-prinsip, dasar• dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
r-.�-,
'--
Pasal 2
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur penyajian laporan keuangan untulc tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
P�al4
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran untuk pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam IampiranIll Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Kebijakan akuntansi pemerintah daerab mengatur dasar-dasar penyajian Neraca untuk pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleb peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Bupati ini.
'
. ;
;I.... i
,,
#
Pasal 6
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur dasar-dasar penyajian laporan arus leas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan .nonanggaran selama satu periode akuntansi sebagaimana tercantum dalam Iampiran V Peraturan Bupati ini.
Pasal 7
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur dasar-dasar penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan Atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan sebagaimana tercantum dalam lampiran VI Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
(1) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur dasar pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan dalam akuntansi aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta penyajiannya dalam laporan keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran Vlli Peraturan Bupati ini.
(2) Akuntansi Aset, Akuntansi Kewajiban, Akuntansi Ekuitas Dana, Akuntansi Pendapatan, Akuntansi Belanja dan akuntansi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada (1) tercantum dalam lampiran VII, VIII, IX, X, XI, dan lampiarn XII Peraturan Bupati ini.
Pasal 9
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa sebagaimana tercantum dalam lampiran XIII Peraturan Bupati ini.
Pasal 10
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD dan PPKD dalam rangka menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan k:ualitas dan kelengkapan laporan keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV Peraturan Bupati ini.
I , I ' , ; ' •
Pasal 11
Peraturan Bupati Luwu Utara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta
Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/ atau Bakat lstimewa, perlu mengatur
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Luwu
Utara;
b. bahwa pendidikan khusus untuk peserta didik yang
memiliki kelainan dan/ atau bakat lainnya adalah
bagian dari hak dasar yang bersangkutan untuk
diselenggarakan secara inklusif oleh Pemerintah Daerah
bersama unsur pemangku hak yang berkepentingan
sesuai lingkup kewenangan masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Inklusif di Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Nomor 59 · Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang
Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3460), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang
Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 34841, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2000 Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3974);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang
Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3485);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105);
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta
Didik yang memiliki kelainan dan memiliki Potensi
kecerdasan dan/ atau bakat Istimewa;
15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Analisa
Berkebutuhan Khusus;
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 31 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di
Provinsi Sulawesi Selatan
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA
PENDIDIKAN INKLUSIF
BAB V
PENGHARGAAN DAN SANKSI
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
PUSAT SUMBER
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
NOMOR 5 TAHUN 2014
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2010
pembentukan kecamatan sumalata timur kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan kecamatan sumalata timur kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelnggarakan seluruh urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara perlu disesuaikan dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Organisasi Inspektorat, Bappeda dan Penanaman Modal, Serta Lembaga Teknis Daerah
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
4. Susunan Organisasi
5. Eselon Lembaga Teknis Daerah
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Kabupaten Kolaka Utara memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Kolaka Utara sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan local;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Kepmendagri No. 131 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kolaka Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, prinsip dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang; hak dan kewajiban masyarakat; peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana; penyelenggaraan penanggulangan bencana; pendanaan, penggunaan dana penanggulangan bencana dan pengelolaan bantuan; pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; penyelesaian sengketa dan gugatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Bupati
37
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat