Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Utara, perlu mengatur Pengendalian Gratifikasi
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Utara.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun
2016.
Peraturan ini memuat tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan dan Penghargaan; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme merupakan tuntutan penerapan tata kelola
pemerintahan yang baik di Lingkungan pemerintah
Kabupaten Kediri guna terciptanya aparatur
pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bermartabat
serta memiliki integritas dalam menjalankan pelayanan
masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2O Tahun 2OO1 (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi
Pemberatasan Tindak Pidala Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-unda_ng
Nomor 10 Tahun 2015 (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1O7, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor L4 Tahun 2OO8 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g46);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg tentang
Pelayanan Publik (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undalg-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56O1);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4449);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140, Tambahan
kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2O05 tentang
Pedoman Pembinaan dan pengawasan penyelengg€rraan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20Og tentang
Sistem Pengendalian Intern pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
489O);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2Ol0 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
16. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Strategi Nasional Pencegahan dan pemberatasan Korupsi
Jangka Panjang Tahun 2Ol2-2O25 dan Jangka
Menengah Tahun 2Ol2-2O14;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5l Tahun 2014
tentang Unit Pengendalian Gratilikasi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri;
18. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2OL4 terrtang
Pedoman Pembangu.nan Z.ona lntegirtas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan
Status Gratifikasi sebagaimana telah diubah dangan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
Tahun 2O15;
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 147).
Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratilikasi yang diketahui sejak
awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya.
Setiap Pejabat/ Pegawai dilarang memberikan gratifrkasi kepada pegawai
Negeri atau Penyerenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Peraturan Bupati
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Pengendalian Gratifikas
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Batu Bara dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Prinsip; Pelaporan, Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Hak dan Perlindungan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan yang baik di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah yang bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu memberikan
pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
21 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 41 Tahun
2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 82 Tahun
2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN
RUANG LINGKUP;
BAB III
PENGENDALIAN GRATIFIKASI;
BAB IV
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI;
BAB V
SOSIALISASI;
BAB VI
PERLINDUNGAN PELAPOR GRATIFIKASI;
BAB VII
PENGAWASAN;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
SANKSI;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
18 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2016 Tahun 2016
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/SE/M/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2017 NOMOR 417
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan tuntutan dalam tata kelola pemerintahan. Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Setiap Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
11 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/7737/SJ
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuam dan prinsip, pengendalian gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, hak dan perlindungan pelapor, saknsi, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perlu dibentuk suatu pedoman bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip, Maksud dan Tujuan, Penolakan dan Pelaporan Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Perlindungan Pelapor Gratifikasi, Sanksi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
16 Halaman; Lampiran : 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 43 Tahun 2017
Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BD 2017/NO 43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Pejabat/ Pegawai Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Tidung tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetepan Status Gratifikasi, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/ 7737/ SJ tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini untuk memberikan panduan bagi aparatur pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan mengendalikan praktik gratifikasi yang dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Peraturan ini mencakup Definisi Gratifikasi, Jenis Gratifikasi, Gratifikasi yang Dilarang dan yang Wajib Dilaporkan, Prosedur Pelaporan Gratifikasi, Pengendalian Internal, Sanksi dan Tindakan Disipliner. Tujuan dari peraturan ini untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan pemerintahan dengan mengendalikan praktik gratifikasi yang berpotensi merusak etika pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 15.A.2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15.A.2, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 15.A.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera
Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini antara lain, yaitu UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2012, Permenpan No. 52 Tahun 2014, Peraturan KPK No. 02 Tahun 2014 sebagaimana telah diiubah dengan Peraturan KPK No. 06 Tahun 2015, Surat Edaeran Mendagri No. 061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud, Tujuan, dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat