Peraturan ini memuat tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan dan Penghargaan; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat