pedoman - gratifikasi - badan pembinaan ideologi pancasila
2021
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 4, BN 2021 (806): 14 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu disusun pedoman yang dapat menjadi panduan bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018; dan Peraturan Komisi Pemberantas Korupsi Nomor 2 Tahun 2019.
Pedoman pengendalian Gratifikasi dalam Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan arah dan acuan kepada Pimpinan dan Pegawai dalam pengendalian Gratifikasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan BPIP.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Lampiran file: 25 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14 dan lampiran hlm 15 sd 25)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 49 Tahun 2021
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Barito Utara dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Prinsip;
3. Pengendalian Gratifikasi;
4. Unit Pengendalian Gratifikasi;
5. Sosialisasi;
6. Perlindungan Pelaporan Gratifikasi;
7. Sanksi;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan,
Pejabat/ Pegawai Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu
pemberian dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa dalam rangka pengendalian gratifikasi
terhadap Pejabat/Pegawai di Lingkungan
Kabupaten Konawe Selatan, perlu adanya
pedoman pengendalian gratiflkasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor
l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 2O tahun 2001
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0l
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor l0 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30
Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5698); 4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4267);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2077 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1
Nomor 82, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
54e41;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intem Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 727, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan
Jangka Menengah Tahun 2Ol2-2O14;
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan
Penetapan Status Gratifikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2101)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor O6 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB V PENGAWASAN
BAB VI PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, Pejabat/Pegawai Pemerintah Daerah Kota Bogor dilarang menerima hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, bahwa dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, maka Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 19 Seri E) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam pelaporan Gratifikasi, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 135 Tahun 2020
Terdiri dari 22 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Prinsip, Pelaporan Dan Penetapan Status Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Hak Dan Perlindungan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maka diperlukan pedoman untuk pejabat/pegawai dalam memahami mengendalikan dan mengelola Gratifikasi, maka perlu menetapkan Peraturan Gubeenur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014; UU No.5 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.55 Tahun 2012; Permen PAN-RB No.52 Tahun 2014
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Maksud, Tujuan dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlingdungan dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 49 Tahun 2021
sistem pengendalian intern - Tindak Pidana Korupsi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2021/NO.49 LL Kab Kubu Raya : 13 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, sehingga diperlukan pedoman mengenai pengendalian gratifikasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 35 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2018; PermenpanRB No. 52 Tahun 2014; Per KPK No.02 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengendalian dan Pengawasan; Hak dan Perlindungan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
11 Halaman dan 2 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2016
- PEDOMAN - PENGENDALIAN - GRATIFIKASI - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH BUPATI MUARA ENIM-
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Bupati Muara Enim
ABSTRAK:
bahwa dalam rargka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, perlu upaya mendorong terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara untuk terwujudnya integritas pengelola danpenyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pe.lu diatur pengendalian terhadap gratifikasi, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undalg Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap pegawai negeri atau penj,elenggata negata yang menerima gratilikasi wajib melaporkar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999 , PP Nomor 53 Tahun 2O1O , PP Nomor 79 Tahun 2OO5, PP Nomor 60 Tahun 2008, Permendagri Nomor 25 Tahun 2OO7, Perda Nomor 15 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 , Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 19 Tahun 2012 .
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENGENDALIAN GRATIPIKASI, KATAGORI GRATIFIKASI, PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN, PELAPORAN, PENGELOLAAN, SANKSI,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Permenpan-RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014; SE Mendagri No. 061/7737/SJ; Perda No. 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan program pengendalian graritifikasi dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Setiap pejabat/pegawai wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau melalui UPG. Pelanggaran terhadap Perbup ini akan dikenakan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 44 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkugan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu dilaksanakan pengendalian gratifikasi; bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, diperlukan upaya Pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi bagi pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalaimantan Selatan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2014;
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan dan Tugas; 3. Unit Pengendalian Gratifikasi; 4. Pencegahan Gratifikasi; 5. Jenis Gratifikasi; 6. Tata Cara Pelaporan Gratifikasi; 7. Sanksi Pelanggaran; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat