PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Keywords: gratifikasi lamandau

Menemukan 3.198 peraturan dalam 0,025 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 40 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... ; meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK; melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK; menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan ...

... dan penolakan Gratifikasi kepada Bupati; melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Daerah; melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi ...

... dan konsultasi kepada KPK dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi; melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan d. e. f. penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah ...

... -10Bagian Kedua Penetapan Pasal 7 (1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa : a. gratifikasi milik penerima; atau b. gratifikasi milik negara. (2) Terhadap Gratifikasi yang ...

... paling lama 7 (tuyuh) hari kerja sejak diterima Surat Keputusan Penetapan Kepemilikan Gratifikasi oleh pelapor. (3) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik penerima, UPG menindaklanjuti ...

... , objek Gratifikasi diserahkan kepada Negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada pelapor secara patut. (5) Terhadap Gratifikasi yang berstatus milik negara, UPG berkoordinasi dengan ...

... Pasal 6 (1) Pelaporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan cara : a. disampaikan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima/ditolak ...

... laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap lengkap apabila ...

... peristiwa penerimaan /penolakan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi/Dokumen kelengkapan pendukung lainnya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Selatan Nomor 24 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... Pemberi Gratifikasi tidak diketahui, Cc. penerima ragu dengan kualifikasi Gratifikasi yang diterima, d. gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara keagamaan, dan/atau e. adanya ...

... Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyampaikan Laporan Gratifikasi kepada: a. ...

... , jabatan penerima Gratifikasi, tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi, uraian jenis Gratifikasi yang diterima, nilai Gratifikasi yang diterima, kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi, dan (7) b. ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 6 Penetapan status kepemilikan objek Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa : a. Objek Gratifikasi milik penerima, atau b. ...

... Objek Gratifikasi milik negara. ...

... Terhadap Gratifikasi yang berstatus milik negara, UPG 9 ...

... Negara atau pejabat publik lainnya, b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau pejabat publik lainnya melaporkan penolakan Gratifikasi ...

... dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing, f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi ...

... . dikembalikan kepada penerima Gratifikasi, atau e. dimusnahkan. ...

Download file:
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 31 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Hasil pencarian pada file:

... gratifikasi dalam '^U 30 (tiga PUluh) hari ke^a laporan gratifikasi diterima secara lengkap. ...

... ^anakan, program pengendalian gratifikasi dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. (2), Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Pembina ; 1. ...

... Gratifikasi. (4) Susunan Keanggotaan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. ...

... c. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan dan pemberian gratifikasi kepada Bupati melalui Inspektorat secara periodik; d. merahasiakan identitas pelapor gratifikasi ...

... ; e. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi; f. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola ...

... gratifikasi. ...

... /perlakuan pemangku kewenangan; dan 1. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai. (2) Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan gratifikasi ...

... Pasal 4 (1) Kewajiban penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud 'dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan dalam hal: a. gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. pemberi gratifikasi tidak diketahui; c ...

... . penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima; d. gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara keagamaan; dan e. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... ayat (1) huruf a wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari keija sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud ...

... Pelapor Gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraianjenis Gratifikasi yang diterima/ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ditolak; g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan ...

... Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. ...

... lainnya melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi ...

... ; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing; f. melakukan sosialisasi ketentuan ...

... d. dikembalikan kepada penerima gratifikasi; atau e. dimusnahkan. ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 7 (1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik penerima; atau b. ...

... Gratifikasi milik Negara. (2) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik negara, UPG Kabupaten Aceh Jaya menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. apabila pelaporan Gratifikasi ...

... tidak disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, maka pelapor wajib menyampaikan Gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG Kabupaten Aceh Jaya; dan c. penyerahan Gratifikasi sebagaimana ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... c. jabatan Pelapor Gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ditolak; g. kronologis peristiwa penerimaan ...

... /penolakan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 7 (1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik penerima; atau b. Gratifikasi milik Negara ...

... BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 8 (1) Dalam rangka melaksanakan program pengendalian gratifikasi dibentuk UPG (2) Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud ...

... lainnya melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi ...

... ; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing; f. melakukan sosialisasi ketentuan ...

... Pemberi adalah para pihak baik perseorangan,sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. 15. ...

... Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan Penerimaan Gratifikasi. 16. ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri yang menerima/menolak gratifikasi yang menyampaikan laporan kepada KPK atau melalui UPG. 17. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Standar/Pedoman Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... b. informasi pemberi Gratifikasi; c. jabatan Pelapor Gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ ditolak ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 7 ( 1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik penerima; atau b. ...

... penerirna, objek Gratifikasi ...

... . . e. menyampaikan basil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing; f. melakukan sosialisasi ketentuan ...

... Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintahan, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; g. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan ...

... Dikembalikan kepada pemberi gratifikasi; d. Dikembalikan kepada penerima gratifikasi; atau e. Dimusnahkan. ...

... BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 8 ( 1) Dalam rangka melaksanakan program pengendalian gratifikasi dibentuk UPG (2) Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud ...

... bertugas melakukan sosialisasi gratifikasi dan/atau melaporkan kegiatan dan yang berindikasi gratifikasi di SKPD masing-masing. (2) Penetapan dan rincian tugas pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ...

... dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi; ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 51 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... gratifikasi di SKPD. (2) lnspektur Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. (3) lnspektur Daerah melaporkan hasil pengawasan sebagaimana ...

... Pelapor Gratifikasi; e. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; f. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap ...

... pengendalian gratifikasi ...

... pengelolaan laporan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi; f. melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi; g. melakukan ...

... pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi kewenangan instansi; h. melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian gratifikasi; dan 1. melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian ...

... gratifikasi bersama KPK. kepada b. menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dari ASN / Penyelenggara Negara; c. meneruskan laporan penerimaan gratifikasi ...

... Pasal 9 (1) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), disampaikan secara tertulis menggunakan sarana elektronik atau non-elektronik dengan mengisi formulir pelaporan gratifikasi. ...

... Penyelenggara Negara; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; dan e. nilai Gratifikasi yang diterima. (3) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ...

... laporan gratifikasi diterima. (5) KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima secara lengkap.f Pasal 8 (1) Dalam hal ...

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 7 (1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik penerima; atau b. ...

... Gratifikasi milik Negara. (2) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik negara, UPG menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. apabila pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan ...

... tidak disertai dengan penyerahan uang dan/ a tau barang, maka pelapor wajib menyampaikan Gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG; dan c. penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ...

... BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 8 (1) Dalam rangka melaksanakan program pengendalian gratifikasi dibentuk UPG (2) Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud ...

... Negara atau pejabat publik lainnya melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi ...

... secara periodik kepada Komisi; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing; 10 ...

... laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap lengkap apabila ...

... waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraianjenis Gratifikasi yang diterima/ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ ditolak; g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen ...

... , atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. 8 ...

Download file:
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi; • f. melakukan ...

... dan pemberian gratifikasi; dan; i. melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama KPK. ...

... Melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; g. ...

... Pemberi adalah para pihak baik perseorangan,sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. 15. ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi dan mengis1 formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada KPK atau melalui UPG ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor. f ...

... c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; e. nilai Gratifikasi yang diterima. (3) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ...

... ) KPK menetapkan status kepemilikan Gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan Gratifikasi diterima secara lengkap. ...

... yang akan bertugas melakukan sosialisasi gratifikasi dan/ atau melaporkan kegiatan dan yang berindikasi gratifikasi di unit kerja masing-masing. ...

Download file:
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 18 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggap lengkap apabila sekurang-kurangnya ...

... Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ ditolak; g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen, atau data ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 8 ( 1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa : a. Gratifikasi milik penerima; atau b. ...

... ut: No Uraian Pengendalian Gratifikasi Check List Pernyataan Ketentuan pada Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Ova Gratifikasi khususnya mengenai larangan penerimaan 1. gratifikasi telah disampaikan ...

... pada periode bulan ini Atas terjadinya penerimaan gratifikasi telah dilaporkan Ova 3. kepada Unit Pengendalian Gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak gratifikasi diterima (diisi jika terdapat ...

... gratifikasi di Inspektorat Kabupaten Sumenep. ...

... LAPORAN PENANGANAN DAN TiNDAK LANJUT DAN PELAPORAN PERMINTAAN PENERIMAAN, PENOLAKAN, PEMBERIAN GRATIFIKASI NOTA DINAS Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Unit Pengendalian Gratifikasi Biasa 1 ( satu) berkas ...

... Penolakan Penerimaan Gratifikasi/Fasilitas Tempat Pelapor / Hubungan Bentuk / Penolak Jenis No Penolakan Gratifikasi Pemberi Gratifikasi Kegiatan dalam Waktu rangka Penerimaan Penolakan Jabatan Pekerjaan ...

... Pemberian Gratifikasi Pelapor/ Bentuk/ Kegiatan Tempat Penolak Hubungan Jenis Dalam Penolakan Gratifikasi Penerima Gratifikasi Rangka Pemberian No Pemberian sah/tidak Waktu Golongan Anggaran sah Penolakan ...

Download file:

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan