PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau
pekerjaannya
- UU No.28 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, PP No. 54 Tahun 2018, PermenPAN&RRB No.52 Tahun 2014, PeraturanKPK No. 02 Tahun 2019, PERDA No.9 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lampung Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
- Halaman 14
|