Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 7 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 53 Tahun 2010, Perpres No. 53 Tahun 2010, Permendagri No. 51 Tahun 2014, Pergub No. 56 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Jenis Dan Kewajiban Pelporan Gratifikasi, Organisasi, Pengawasan, Perlindungan Pelapor Gratifikasi, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2015.
13 halaman, 1 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kebumen dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun
juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau
pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Pengendalian Gratifikasi; UPG; Pengawasan; Hak dan Perlindungan; Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 19 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dan i korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Pejabat/Pegawai
Pemerintah Kabupaten Kerinci dilarang menerima hadiah
atau suatu pemberian dan siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Kerinci Nomor 29 Tahun 2018
tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang - Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam
Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang - Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dani
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan. Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5153);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dani
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
ERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN
GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
KERINCI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Pada saat peraturan bupati ini berlaku, peraturan bupati kerinci nomor 29
tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kerinci ( Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2018
Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan daJam pasal 16 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi, setiap Pegawai Negri Sipil atau
Penyelenggara Negara yang menerirna Gratifikasi wajib
melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 angka 8
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negri Sipil, setiap Pegawai Negri Sipil
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa
saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaao;
c. bahwa berdasarkao pertimbangan sebagaimana
dimaksut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Palopo;
1. Undaog-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pckokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah cliubah dengan Undang-Undaog Nomor 43 Tahun
1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tenta.ng
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tenta.ng
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republic Indonesia Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5051);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republi.k
Indonesia nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambabsn Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia 5679);
8. Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang
Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 141, Tamabahan Lembaran Negara republik
Indonesia nomor 4449);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerinta.h,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Nera Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang
Sistem Pengenda)ian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negri Sipil ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TUJUN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : KATEGORI GRATIFIKASI
BAB IV : PERMINTAAN GRATIFIKASI
BAB V : PENGELOLA GRATIFIKASI
BAB VI : PROSEDUR DAN MEKANISME PENGELOLAAN GRATIFIKASI
BAB VII : SOSIALISASI
BAB VIII : PROSES PELAPORAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 36 Tahun 2021
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 339
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Tanjungpinang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kab Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto;
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikiasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1863);
Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 061/7737 /SJ tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan tujuan serta prinsip pembentukan peraturan bupati tentang pedoman pengendalian gratifikasi dilingkungan pemkab mojokerto;
3. Pelaporan dan penetapan status gratifikasi;
4. Unit pengendalian gratifikasi;
5. Pengawasan;
6. Perlindungan dan penghargaan;
7. Sanksi;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, setiap perbuatan pejabat/pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka Yang mengandung unsur dan dapat diklasifIkasikan sebagai gratifikasi perlu dikendalikan, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian GratifIkasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001; UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2015; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 42 Tahun 2004; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PERPRES No 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 60 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 21 Tahun 2010; Peraturan KPK No 02 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan KPK No 06 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian GratifIkasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup; 3. Pengendalian Gratifikasi; 4. Unit Pengendalian Gratifikasi; 5. Sosialisasi; 6.Perlindungan dan Penghargaan; 7. Pengawasan; 8. Pembiayaan; 9.Sanksi; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2008.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan yang baik,bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka, perlu dilakukan upaya pengendalian Gratifikasi sebagai salah satu bentuk percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sikka; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip; Bab III Jenis Gratifikasi dan Kewajiban Pejabat/Pegawai; Bab IV Tata Cara Pelaporan dan Gratifikasi; Bab V Unit Pengendalian Gratifikasi; Bab VI Perlindungan dan Penghargaan; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Pengawasan; Bab IX Pengawasan; Bab X Sanksi; Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat