Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian GratifIkasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup; 3. Pengendalian Gratifikasi; 4. Unit Pengendalian Gratifikasi; 5. Sosialisasi; 6.Perlindungan dan Penghargaan; 7. Pengawasan; 8. Pembiayaan; 9.Sanksi; 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat