PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Keywords: gratifikasi lamandau

Menemukan 3.198 peraturan dalam 0,024 detik

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 17 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... Bagian Kedua Wewenang dan Kewajiban Unit Pengendalian Gratifikasi Pasal 10 UPG mempunyai tugas berupa: a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Negeri ...

... penolakan Gratifikasi, meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi ...

... ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintahan, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya ...

... g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan Gratifikasi, dan h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk ...

... Bagian Kedua Penetapan dan Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 7 (1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik penerima, atau b. ...

... Gratifikasi milik Negara. (2) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik negara, UPG menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. apabila pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan ...

... Dalam hal Pejabat/Pegawai menerima Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa makanan dan/atau minuman yang mudah busuk atau rusak, penerima Gratifikasi wajib menyampaikannya ...

... UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. ...

... , b. informasi pemberi Gratifikasi, c. jabatan Pelapor Gratifikasi, d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi, e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ ditolak, f. nilai Gratifikasi yang diterima/ ditolak ...

Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... telepon; b. informasi pemberi gratifikasi; c. jabatan pelapor gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; e. uraian jenis gratifikasi yang diterima/ditolak; f. nilai gratifikasi yang diterima ...

... /ditolak; g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan gratifikasi; dan h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 9 (1) Penetapan status kepemilikan gratifikasi ditetapkan oleh KPK, berupa: a. Gratifikasi milik penerima; atau b. Gratifikasi milik negara. ...

... . c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan ...

... penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Bupati; f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintahan ...

... ; g. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; h. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi. ...

... Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum, atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. 11. ...

... Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan Penerimaan Gratifikasi. 12. ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Penyelenggara Negara/Pengawai Negeri yang menerima/menolak gratifikasi yang menyampaikan laporan kepada KPK atau melalui UPG. 13. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 26 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... Pemberi adalah para pihak baik perseorangan,sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan Gratifikasi kepada Penerima Gratifikasi. 19. ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi dan meng1s1 formulir gratfikasi gratifikasi sesuai prosedur yang dan kemudian melaporkannnya kepada ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor Gratifikasi. 22. ...

... rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan dan pemberian Gratifikasi kepada Bupati melalui Inspektorat secara periodik; d. merahasiakan identitas Pelapor Gratifikasi; e. melakukan koordinasi ...

... dan konsultasi kepada KPK dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; f. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan Gratifikasi terhadap Gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ...

... ; g. melakukan pengkajian titik rawan potensi terjadinya Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah; dan h. melakukan dan mengkoordinasikan pelaksanaan diseminasi program pengendalian Gratifikasi. ...

... , menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dari Pejabat/Pegawai; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi ...

... secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi; f. melakukan sosialisasi aturan Gratifikasi kepada ...

... monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian Gratifikasi bersama KPK. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Sistem Pengendalian Intern Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... (2) (3) uraian jenis Gratifikasi yangditerima: nilaiGratifikasi yangditerima, kronologisperiatiwapenerimaanGratifikasi: dan bukti,dokurnen, ataudata pendukung terkait laporan Gratifikasi £. f. h. ...

... Pasal9 Dalamhal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi dapat ditolakuntukdikembalikanoleh Pelapor atauUPG kepadapihakpemberi Gratifikasi. ...

... DalamhalGratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudahrusak sebagaimana dimaksud padaayat(1) tidak dapat ditolakuntukdikembalikan kepadapelapor,objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuansosial ...

... , khitanan,potonggigi, atau upacaraadat/agamalainnyadengan batasannilaisebesar Rp1.000.000,00(satujutarupiah)setiappemben, m. pemberian terkait dengan musibahataubencana yang dialamiolehdiri penerima Gratifikasi ...

... UPG sebagaimana dimaksud padaayat(1) hurufa wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPKdalamwaktu paling lama10 (sepuluh) hari kerjasejak tanggallaporan Gratifikasiditerima. ...

... , alamat lengkap, dannomor telepon, informasi pemberi Gratifikasi, Cc. jabatanpenerimaGratifikasi, d. tempat danwaktu penerimaan Gratifikasi: b. ...

... Pasal5 PenvelenggaraNegara, ASN dan/atauPegawaiyang menerimaGratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima. ...

... DalamhalGratifikasi sebagaimana dynaksud padaayat(1l|dianggappemberian yangberhubungandenganjabatan danberlawanan dengankewajiban atau tugasnya,PenyelenggaraNegara, ASN dan/atauPegawaiwajib menolak Gratifikasi ...

... Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud padaayat(l) dikecualikan terhadapjenis Gratifikasi sebagai berikut: a. pemberian dalam keluargayaitukakek/nenek,bapak/ibu/mertua, suami/istri,anak/menantu, anak ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 26 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... di tiap minggunya; b. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan gratifikasi yang dikelola UPG kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara ...

... periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi; f. melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak ...

... internal dan eksternal instansi; g. rnelakukan pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi kewenangan instansi; h. melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian gratifikasi; dan i. melakukan ...

... Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. 15. ...

... Pelapor Gratifikasi, yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada KPK atau melalui UPG ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor. 18. ...

... Pemerintah Daerah; dan/ atau b. disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lainnya; c. dikembalikan kepada pemberi gratifikasi; d. dikembalikan kepada penerima gratifikasi; atau e. dimusnahkan ...

... dan konsultasi kepada KPK dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; f. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ...

... ; g. melakukan pengkajian titik rawan potensi terjadinya gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah; dan h. melakukan dan mengkoordinasikan pelaksanaan diseminasi program pengendalian gratifikasi. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... gratifikasi; f.melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; g.', melakukan pengkajian titik rawan potensi terjadinya ...

... kepada KPK setiap hari kerja pertama setiap minggu; Pasal 11 monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi; dan i. melakukan gratifikasi. ...

... penerimaan dan penolakan gratifikasi dari Pejabat/Pegawai c.meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK; d.melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK; e.menyampaikan ...

... BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal8 (3)Pelaporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a.disampaikan kepada KPK paling Iambat 30 ...

... dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima secara lengkap. yang diterima. e. nilai gratifikasi a.nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi; b.jabatan ...

... Pejabat/Pegawai Negeri; c.tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; d.uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan ...

... 17. gratifikasi sesuai Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. ...

... Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan Penerimaan Gratifikasi. ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pejabat/Pegawai jNegeri yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir 16. 15. 14. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 71 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima. (3) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggap lengkap apabila ...

... waktu penerimaan gratifikasi; e. uraian jenis gratifikasi yang diterima/ditolak; f. nilai gratifikasi yang diterima/ditolak; g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan gratifikasi; dan h. bukti, dokumen ...

... Bagian Ketiga Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi Pasal 8 (1) Penetapan status kepemilikan gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa : a. gratifikasi milik penerima; atau b. gratifikasi milik Negara ...

... melakukan sosialisasi gratifikasi dan/atau melaporkan kegiatan dan yang berindikasi gratifikasi di OPD masing-masing. (2) Penetapan dan rincian tugas pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan ...

... pejabat publik lainnya; b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau pejabat publik lainnya melaporkan penolakan gratifikasi; ...

... ; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing; f. melakukan sosialisasi ketentuan ...

... perundang-undangan; b. apabila pelaporan gratifikasi tidak disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, maka pelapor wajib menyampaikan gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG; dan ...

... gratifikasi oleh pelapor ...

... (5) terhadap gratifikasi yang berstatus milik negara, UPG berkoordinasi dengan KPK. ...

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... Pasal 17 \ UPG setelah menerima laporan gratifikasi melaku an penelaahan kelengkapan dan isi laporan gratifikasi. an Pasal 16 \ UPG wajib menerima, mencatat, menelaah, memilah kategori laporan gratifikasi ...

... jenis gratifikasi yang diterima; e. nilai gratifikasi dan/ atau estimasi barang yang diterima; f. hubungan antara penerima dengan pemberi gratifikasi; g. alasan pemberian gratifikasi dan kron logi penerimaan ...

... gratifikasi. (5) Formulir sebagaimana dimaksud pada aya 1 (3) disampaikan kepada UPG paling la dilakukan 7 (tujuh) hari kerja sejak diterim ya gratifikasi oleh Pegawai. -12- ...

... Pasal 23 ( 1) Perangkat Daerah yang menyelenggara can urusan pemerintahan di bidang pengawa an Pemerintahan Daerah melakukan pengendalian gratifikasi. ...

... copy. (3) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud p da ayat ( 1) mulai dari pelaporan gratifikasi hi gga tindak lanjut hasil penetapan status gratifikasi Pasal 21 Jika Gratifikasi yang dilaporkan melalui ...

... UPG menyampaikan Keputusan Pimpinan Kjmisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan s tus gratifikasi kepada pelapor. ...

... pekerjaan dan jabatan pem eri gra tifikasi; ( 1) Penerima gratifikasi melaporkan peneriIJaan gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagai,ana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Komisi Pemberantasan ...

... kepentingan, dan masyarakat pada umu nya bersama dengan Agen Peru bahan Pengend lian Gratifikasi Pemerintah Daerah; d. penyampaian laporan kinerja pengelolaan pengendalian gratifikasi kepada W ali Kota ...

... ; e. evaluasi atas efektivitas dari kebijakan te kait pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemeri tah Daerah; dan f. koordinasi dengan Komisi Pemberant san Korupsi. -11- ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... ; dan (3) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik penerima, UPG menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: c. penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, sepenuhnya ...

... Gratifikasi milik penerima. a. ...

... Gratifikasi milik Negara; atau Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 7 (1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan ...

... a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara; b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam ...

... hal Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi ...

... sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintahan, badan usaha milik daerah, dan badan layanan umum daerah; g. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai ...

... Pasal 6 (1) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. disampaikan kepada KPK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima/ ditolak; atau b. ...

... Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 ( sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggap lengkap apabila sekurang-kurangnya ...

... Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ ditolak; Pasal 5 (1) Dalam hal penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bukan dalam ...

Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Bupati Tegal Nomor 66 Tahun 2015
Download file:
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 50 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... Pernberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelornpok orang, badan hukurn atau lernbaga yang rnernberikan gratifikasi kepada penerirna gratifikasi. 15. ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pejabat/ pegawai yang rnenerirna gratifikasi dan rnengisi forrnulir gratifikasi sesuai prosedur dan kernudian rnelaporkan kepada KPK atau rnelalui ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokurnen yang berisi inforrnasi lengkap penerirnaan Gratifikasi yang dituangkan dalarn Forrnulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor. 18. ...

... penerapan pengendalian gratifikasi; b. menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dari Pejabat/Pegawai; c. meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada ...

... KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi ...

... praktik penenmaan dan pemberian gratifikasi; dan 1. melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama KPK. ...

... yaitu: d. merahasiakan identitas Pelapor Gratifikasi; e. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; f. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan ...

... penenmaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; g. melakukan pengkajian titik rawan potensi terjadinya gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah; dan h. melakukan dan ...

... mengkoordinasikan pelaksanaan diseminasi program pengendalian gratifikasi. ...

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan