peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung; meliputi: ketentuan umum; maksud tujuan dan prinsip; susunan organisasi pelaksanaan program pengendalian gratifikasi; tugas dan fungsi; pengawasan; perlindungan dan penghargaan; sanksi; pembiayaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat