Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip; III. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; IV. UPG; V. Pengawasan; VI. Penghargaan dan Perlindungan; VII. Sanksi; VIII. Pembiayaan; IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat