PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Keywords: gratifikasi lamandau

Menemukan 3.198 peraturan dalam 0,026 detik

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Hasil pencarian pada file:

... Pengendalian Gratifikasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel ...

... Pemberi gratifikasi adalah para pihak baik perseorangan, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor Gratifikasi. ...

... Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat data sebagai berikut: a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi, b. nomor KTP Pejabat/pegawai penerima gratifikasi ...

... c. jabatan pejabat/pegawai, d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi, e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima, f. nilai Gratifikasi yang diterima, dan g. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi ...

... gratifikasi. ...

... Uraian Pengendalian Gratifikasi Pernyataan 1 Ketentuan pada Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Gratifikasi Ya Khususnya mengenai larangan penerimaan gratifikasi telah disampaikan L j secara lisan ...

... periode bulan ini 0) Tidak 3 Atas terhadinya penerimaan gratifikasi telah dilaporkan kepada unit 7 Ya Pengendalian Gratifikasi paling lambat 7(tujuh) hari kerja sejak gratifikasi diterima ( diisi jika ...

... telah dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 42 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Bupati; f. melakukan ...

... gratifikasi yang menjadi kewenangan instansi; h. meminta data dan informasi kepada SKPD terkait pemantauan penerapan pengendalian gratifikasi; i. menindaklanjuti atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi ...

... KPK RI dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; f. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; g. melakukan ...

... Pemberi adalah para pihak baik perseorangan,sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. 15. ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada KPK atau melalui UPG ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor. 18. ...

... (3) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. disampaikan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima; atau b. disampaikan kepada ...

... jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak laporan Gratifikasi diterima. (5) KPK menetapkan status kepemilikan Gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan Gratifikasi diterima ...

... BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 8 (1) Dalam rangka melaksanakan pengendalian gratifikasi dibentuk UPG (2) Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud pada ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 28 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... d) e) f) g) h) Dokumen lainnya sesuai dengan kondisi penerimaan gratifikasi. 2. Mencatat formulir penerimaan gratifikasi ke dalam register laporan penerimaan; 3. ...

... UPG memproses surat pengantar rekapitulasi penerimaan laporan gratifikasi, proses pelaporan dan perkembangan tindak lanjut atas pemanfaatan basil gratifikasi kepada KPK untuk ditandatangani oleh Inspektur ...

... jenis gratifikasi yang diterima; Nilai gratifikasi yang diterima; Kronologis penerimaan gratifikasi; Foto / dokumentasi gratifikasi; dan ...

... Pemantauan tindak lanjut atas pelaporan gratifikasi dalam kedinasan oleh Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Daerah; g. ...

... BAB V PELAPORAN Bagian Kesatu Kewajiban Melaporkan Pasal 1 1 (1) ASN dan Pemerintah Daerah wajib melaporkan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi dalam kedinasan kepada UPG paling lambat ...

... 7 (tujuh) hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dengan menggunakan formulir 1. (2) ASN dan Pemerintah Daerah wajib melaporkan penolakan atas penerimaan gratifikasi kepada UPG dengan menggunakan formulir ...

... Bagian kedua Proses pelaporan Paragraf 1 Laporan Penerimaan Gratifikasi Pasal 12 ' J Proses penyampaian laporan penerimaan gratifikasi adalah sebagai berikut: a. ASN dan Pemerintah Daerah 1. ...

... Mengisi formulir laporan penerimaan gratifikasi; 2. ...

... Formulir laporan penerimaan gratifikasi dari ASN dan Pemerintah Daerah beserta bukti dokumen tarkait terdiri dari : a) Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi; b) Jabatan ASN dan Pemerintah ...

Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERBUP Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... laporan Gratifikasi kepada KPK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. sistem ...

... , dan/atau pemberian atas permintaan; d. jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Penerima Gratifikasi; e. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; f. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; g. ...

... nilai Gratifikasi yang diterima; dan h. kronologis yang memuat alasan penerimaan/pemberian Gratifikasi. ...

... rawan penerimaan dan pemberian Gratifikasi terhadap unit kerja/pelayanan publik yang berpotensi tinggi menerima atau memberikan Gratifikasi; j. menerima dan menganalisis serta mengadministrasikan pelaporan ...

... penolakan Gratifikasi dalam hal Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara melaporkan penolakan Gratifikasi; k. meneruskan pelaporan Gratifikasi kepada KPK dalam hal pelaporan Gratifikasi diterima secara ...

... manual; l. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal maupun eksternal Kementerian; dan m. melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi di lingkungan Kementerian kepada Menteri ...

... - 14 - UPG pusat untuk kemudian diteruskan kepada KPK; c. menerima barang Gratifikasi yang dititipkan oleh Pelapor selama proses penetapan status barang Gratifikasi; d. memberikan rekomendasi dan menetapkan ...

... status Gratifikasi yang ditetapkan untuk dikelola Kementerian; e. menyusun rekapitulasi pelaporan Gratifikasi di unit unit kerja masing-masing dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan ...

... dan pemberian Gratifikasi kemudian melaporkan kepada pimpinan unit kerja Eselon I dan UPG pusat; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di unit kerja. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 37 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Hasil pencarian pada file:

... Pasal 6 ( 1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik penerima; atau b. ...

... Gratifikasi milik negara. (2) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berdasarkan Laporan Hasil Analisis Laporan Gratifikasi. (3) Gratifikasi milik negara sebagaimana ...

... Bagian Kedua Penetapan Gratifikasi (6) Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai pedoman pelaporan Gratifikasi dari KPK. - 9 - ...

... ; c. jabatan pelapor Gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ ditolak; g. kronologis peristiwa penerimaan ...

... / penolakan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. b. disampaikan kepada KPK melalui UPG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Gratifikasi ...

... diterima/ ditolak. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 ( sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi ...

... laporan penolakan gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau pejabat pu blik lainnya melaporkan penolakan gratifikasi; e. meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK; f. ...

... gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing; h. melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian gratifikasi; 1. merahasiakan identitas Pelapor gratifikasi kecuali ditentukan lain oleh Perundang-undangan ...

... ; J. melakukan pemeliharaan barang gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan k. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian gratifikasi. - 11 - ...

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern Standar/Pedoman Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... BAB II GRATI FIKASI Pasal 2 (1) Gratifikasi dikategorikan menjadi: a. Gratifikasi yang tidak dianggap suap; dan b. ...

... Gratifikasi yang Dianggap Suap. (2) Gratifikasi yang tidak dianggap suap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pasal ini meliputi: a. Gratifikasi terkait Kedinasan; dan b. ...

... Gratifikasi yang tidak terkait kedinasan. (3) Gratifikasi terkait kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Pasal ini meliputi Gratifikasi yang diperoleh dari: a. ...

... dengan Gratifikasi, baik secara langsung atau melalui pos, surat elektronik, atau website yang telah disediakan Kementerian Perdagangan. ...

... Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Kementerian Perdagangan meneliti Gratifikasi yang diterima untuk menentukan apakah Gratifikasi yang diterima dianggap suap atau bukan dengan ...

... menyampaikan Laporan Gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Laporan Gratifikasi tersebut diterima. ...

... Nomor 56/m_DAG/p 1 � R/7/2015 BAB III UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI KEMENTERIAN PERDAGANGAN Pasal 4 (1) Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kementerian Perdagangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) ...

... Menerima pelaporan Gratifikasi dari Aparatur Kementerian Perdagangan; b. ...

... Melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada pelapor, pemberi atau pihak ketiga lainnya yang terkait dengan kejadian penerimaan/pemberian Gratifikasi; d. ...

Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permendag No. 38 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 20 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... BAB IV PELAPORAN GRATIFIKASI Pasal 12 (1) Pegawai ASN wajib melaporkan setiap penerimaan atau penolakan Gratifikasi kepada: a. ...

... Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; b. informasi pemberi Gratifikasi; c. jabatan Penerima Gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi ...

... yang diterima; f. nilai Gratifikasi yang diterima; g. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan jdih.bulelengkab.go.id ...

... Pasal 4 Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kategori Gratifikasi; b. pemberian dan permintaan Gratifikasi; c. ...

... Pelaporan Gratifikasi; d. hak dan perlindungan; e. pemantauan dan Pengendalian Gratifikasi; dan f. sanksi administratif. ...

... dan c. melaporkan penerimaan Gratifikasi yang diterima dan/atau yang tidak dapat ditolak. (2) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi Gratifikasi yang ...

... Pasal 15 (1) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, maka objek tersebut dapat ditolak dan dikembalikan oleh Penerima Gratifikasi kepada pihak pemberi Gratifikasi. ...

... Pasal 16 (1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik Negara; atau b. ...

... Gratifikasi milik penerima. (2) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik negara dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan ...

Download file:
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 58 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... Bagian Ketiga Tata Cara Pemanfaatan Paragraf 1 Pengembalian kepada Pemberi Gratifikasi Pasal 23 (1) Pengembalian benda/barang yang diperoleh dari penerimaan gratifikasi kepada pemberi gratifikasi ...

... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan apabila identitas dan alamat pemberi gratifikasi diketahui oleh UPG maupun penerima gratifikasi ...

... c. dalam hal pemberi gratifikasi hadir sesuai waktu sebagaimana undangan/informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka UPG menyerahkan barang gratifikasi kepada pemberi gratifikasi yang dituangkan ...

... Unit Pengendalian Gratifikasi, yang selanjutnya disingkat UPG, adalah suatu unit yang dibentuk untuk melakukan tugas dan fungsi proses pengendalian terhadap penerimaan, penolakan dan pemberian gratifikasi ...

... BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Pedoman pengendalian gratifikasi ini dimaksudkan untuk memberikan arahan/dalam memahami, mengendalikan Gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Daerah. ...

... Pasal 3 Pedoman pengendalian di Gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Daerah, bertujuan untuk: a. mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan kualitas, pengetahuan dan pemahaman Pegawai ...

... -14- Bagian Ketiga Pelaporan Penerimaan Gratifikasi melalui UPG Paragraf 1 Umum Pasal 16 (1) Dalam hal Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri yang menerima gratifikasi yang dianggap suap ...

... Negara dan Pegawai Negeri; 3. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; 4. uraian jenis gratifikasi yang diterima; 5. nilai gratifikasi yang ditolak (jika diketahui); dan 6. kronologis peristiwa ...

... penerimaan gratifikasi. ...

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... kepada penerima gratifikasi; atau e. dimusnahkan. ...

... KPK paling Iambat 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima oleh UPG; b. menyampaikan laporan rekapitulasi pcnanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan gratifikasi yang dikelola ...

... a. menyampaikan laporan dan dolrumentasi terkait atas laporan penerimaan Gratifikasi pada SKPD/BUMD kepada UPG Kota Semarang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima oleh UPG ...

... Prinsip pengendalian gratifikasi yaitu: a. setiap Pejabat/ Pegawai dilarang menawarkan atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun yang dikategorikan suap kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau ...

... pelaporan gratifikasi ; c. ...

... Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. 16. ...

... Gratifikasi dilakukan Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari penerima gratifikasi, dengan cara: a. melalui UPG SKPD paling larnbat 7 (tujuh) hari kerja terhjtung aejak tanggal ...

... gratifikasi diterima b. ...

... UPG Kota Semarang melaporkan kepada KPK paling lam.bat 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima; d. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... b. jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara; c. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; d. uraian jenis gratifikasi yang diterima ; e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan ...

... f. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi ...

... alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi; b. jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi ...

... gratifikasi dari pegawai Pemerintah Kabupaten Banjarnegara; g. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penerimaan gratifikasi; h. melaksanakan monitoring dan evaluasi ...

... efektifitas Pengendalian gratifikasi dengan KPK; i. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem Pengendalian gratifikasi sebagai management tools bagi pimpinan; dan j. mensosialisasikan ...

... dan mempublikasikan penyelenggaraan gratifikasi. ...

... BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2016 NOMOR 16 PERATURAN BUPATI BANJARNEGAR NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA ...

... perlu dilakukan pengendalian gratifikasi; b. bahwa agar pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berjalan secara terpadu dan berkesinambungan perlu disusun ...

... pedoman pelaksanaan pengendalian gratifikasi; ...

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan