PENGENDALIAN - GRATIFIKASI - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, diperlukan upaya pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi bagi pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Tebo;
Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Perbup No. 30 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo perlu penyempuranaan sehingga perlu diganti;
Untuk memenuhi maksud huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 55 Tahun 2012; PermenPAN dan RB No. 52 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo; Meliputi Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tebo Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pejabat/Pegawai
Pemerintah Kabupaten Kapuas dilarang menerima hadiah
atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, RUANO LI:NGKUP DAN PRINSIP ;
BAB III
PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI ;
BAB IV
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI;
BAB V
PENGAWASAN ;
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN;
BAB VII PENDANAAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 317
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Samarinda dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permenpan RB No. 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB No. 10 Tahun 2019; dan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Prinsip Dasar; Pelaporan; UPG; Hak dan Perlindungan; Pengawasan; Sanksi; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru, pejabat/pegawai
Pemerintah Kota Banjarbaru dilarang menerima
hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga
berhubung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarbaru tentang
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan KomisiPemberantasan Korupsi Nomor02
Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini memuat tentang
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; perlindungan dan Penghargaan; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkugan Pemerintah Kabupaten Daerah, serta mengupayakan pengendalian Gratifikasi pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab; bahwa Peraturan Bupati Klungkung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi sudah tidak sesuai dengan kehidupan dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan dan Prinsip
3. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
4. Unit Pengendalian Gratifikasi
5. Pengawasan
6. Hak dan Perlindungan
7. Sanksi
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Isi 11 Halaman, Lampiran 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Bidang Transmigrasi Bupati Pati dan Bupati Lamandau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa beberapa Daerah dapat mengadakan kerjasama antar Daerah; bahwa berlandaskan ketentuan tersebut huruf a, Pemerintah Kabupaten Pati dan Pemerintah Kabupaten
Lamandau berupaya ingin meningkatkan kesejahteraan warganya dan mengembangkan daerah dalam bidang transmigrasi melalui kerjasama antar Daerah; bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan b tersebut, maka untuk pelaksanaan kerjasama antar daerah dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Bersama.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
PERBUP ini mengatur mengenai penyelenggaraan pembangunan bidang transmigrasi. Obyek Kerjasama dalam Keputusan Bersama ini adalah Penyelenggaraan transmigrasi dengan lokasi pada Satuan Pemukiman Tapin Bini di Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2004.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2021
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a.
b.
BUPATI BONE,
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pejabat/Pegawai Pemerintah Daerah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; bahwa Peraturan Bupati Bone Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang undangan, sehingga perlu menyesuaikan dengan regulasi
yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Daerah;
: 1.
2.
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 01 4 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
201 4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 Tahun 2 01 7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2 0 1 7 Nomor 473, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813);
1 2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 201 9 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201 9 Nomor 1438);
BABI KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III
PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
BAB IV
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BABV
PENGAWASAN
BAB VI
HAK DAN PERLINDUNGAN
BAB VII KETENTUAN BAB IX PEMBIAYAAN BABX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 1 TAHUN 2021
14
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Ombudsman RI No. 33 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Mencabut
Peraturan Ombudsman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 659
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengendalian Gratiflkasi Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2021
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 3, JDIH Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakanpemerintahan yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di
lingkungan Sekretariat J enderal Dewan Ketahanan
Nasional perlu upaya pengendalian, penerimaan, maupun
pemberian gratifikasi sebagai wujud dari integritas pegawai
dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan organisasi; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang
Pengendalian Gratifikasidi lingkungan Sekretariat Jenderal
DewanKetahanan Nasional
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
NegaraRepublikIndonesia Nomor3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
NegaraRepublikIndonesia Nomor4150);3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-UndangNomor30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intem Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4890);6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor5153)7. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional; 8. Peraturan Presiden Nomor54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
di lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 52 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah
(BeritaNegara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor671);10.Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
11.Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pegawai di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;12.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor438);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip
Bab III Unit Pengendalian Gratifikasi
Bab IV Pengawasan
Bab V Hak dan Perlindungan
Bab VI Sanksi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
eraturan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Pengendalian Gratiflkasi Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia serta mencegah terjadinya praktek suap di dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien serta transparan; bahwa penerapan pengendalian gratifikasi dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam menyampaikan laporan gratifikasi, meminimalisir konflik kepentingan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penerapan pengendalian gratifikasi, tata cara pelaporan gratifikasi dan penetapan status gratifikasi, perlindungan hukum dan penghargaan, serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
10 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat