PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2021
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 3, JDIH Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menyelenggarakanpemerintahan yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di
lingkungan Sekretariat J enderal Dewan Ketahanan
Nasional perlu upaya pengendalian, penerimaan, maupun
pemberian gratifikasi sebagai wujud dari integritas pegawai
dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan organisasi; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang
Pengendalian Gratifikasidi lingkungan Sekretariat Jenderal
DewanKetahanan Nasional
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
NegaraRepublikIndonesia Nomor3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
NegaraRepublikIndonesia Nomor4150);3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-UndangNomor30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intem Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4890);6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor5153)7. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional; 8. Peraturan Presiden Nomor54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
di lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 52 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah
(BeritaNegara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor671);10.Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
11.Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pegawai di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;12.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor438);
- Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip
Bab III Unit Pengendalian Gratifikasi
Bab IV Pengawasan
Bab V Hak dan Perlindungan
Bab VI Sanksi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
- eraturan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Pengendalian Gratiflkasi Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 21 hlm
|