Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2021

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Dewan Ketahanan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip Bab III Unit Pengendalian Gratifikasi Bab IV Pengawasan Bab V Hak dan Perlindungan Bab VI Sanksi Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Dewan Ketahanan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Dewan Ketahanan Nasional
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Setjen Wantanas
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 September 2021
Tanggal Pengundangan
01 September 2021
Tanggal Berlaku
01 September 2021
Sumber
JDIH Dewan Ketahanan Nasional
Subjek
GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Dewan Ketahanan Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengendalian Gratiflkasi Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan