PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Keywords: gratifikasi lamandau

Menemukan 3.198 peraturan dalam 0,031 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 29 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... melakukan sosialisasi Gratifikasi dan/atau melaporkan kegiatan dan yang berindikasi Gratifikasi di Perangkat Daerah masing-masing. (2) Penetapan dan rincian tugas pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ...

... rekapitulasi Laporan Gratifikasi secara periodik kepada KPK, e. menyampaikan hasil pengelolaan Laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi, f. melakukan ...

... pemberian Gratifikasi,dan i. melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Pengendalian Gratifikasi bersama KPK. ...

... Pasal 4 (1) Kewajiban penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan dalam hal: a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung, b. ...

... Pemberi Gratifikasi tidak diketahui, c. Penerima Gratifikasi ragu dengan kualifikasi Gratifikasi yang diterima, d. ...

... BAB III PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI Pasal 5 (1) Pejabat/Pegawai wajib melaporkan setiap Gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau melalui UPG, kecuali dalam hal: ...

... U7, Pelapor Gratifikasi adalah Pejabat/Pegawai yang menerima Gratifikasi dan mengisi formulir Gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau melalui Unit Pengendalian ...

... Gratifikasi. ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam formulir pelaporan Gratifikasi oleh pelapor. ...

Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah kabupaten Pohuwato
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 47 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... - 9 - b. jabatan pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara penerima gratifikasi serta pekerjaan dan jabatan pemberi gratifikasi; c. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; d. uraian jenis gratifikasi ...

... yang diterima; e. nilai gratifikasi dan/atau estimasi harga barang yang diterima; f. hubungan antara penerima gratifikasi dengan pemberi gratifikasi; g. alasan pemberian gratifikasi dan kronologi penerimaan ...

... Pasal 8 (1) UPG wajib menerima, mencatat, menelaah dan memilah kategori laporan gratifikasi. (2) Setelah menerima laporan gratifikasi, UPG melakukan penelaahan kelengkapan dan isi laporan gratifikasi. ...

... dimaksud dalam Pasal 5, Ketua, Sekretaris dan Anggota UPG mempunyai fungsi: a. penerimaan laporan gratifikasi, pemilahan kategori gratifikasi, dan fasilitasi penerusan laporan gratifikasi ke KPK; b. penyampaian ...

... surat keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan status gratifikasi kepada penerima dan/atau pelapor serta penyimpanan bukti penyetoran uang yang diterima dari gratifikasi apabila diputuskan oleh KPK ...

... gratifikasi serta nama dan alamat lengkap pemberi gratifikasi; ...

... Pasal 5 UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas : a. menerima laporan gratifikasi dari Pegawai yang telah dilengkapi dengan dokumen terkait; b. menelaah laporan gratifikasi dan memberikan ...

... yang menjadi kewenangan KPK untuk mendapat penetapan status dari penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dianggap suap oleh KPK; e. menindaklanjuti rekomendasi KPK atas penetapan status gratifikasi ...

... gratifikasi; h. melaksanakan monitoring dan evaluasi efektifitas pengendalian gratifikasi dengan KPK; i. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem Pengendalian gratifikasi sebagai management ...

Download file:
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kebijakan Pemerintah
Hasil pencarian pada file:

... lanjut laporan penerimaan dan pemberian gratifikasi kepada Bupati melalui Inspektorat secara periodik; d. merahasiakan identitas Pclapor Gratifikasi; e. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK ...

... dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; f. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; g. melakukan pcngkajian ...

... titik rawan potensi terjadinya gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah; dan h. melakukan dan mengkoordinasikan pelaksanaan diseminasi program pengendalian gratifikasi. ...

... BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 9 (1) Dalam rangka melaksanakan pengendalian gratifikasi dibentuk UPG. (2) Susunan keanggotaan UPG scbagaimana dimaksud pada ...

... ; b. menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan Pejabat/Pegawai; c. meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi ...

... laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Bupati; f. melakukan sosialisasi aturan gratifikasi ...

... Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sckelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. 16. ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada KPK atau melalui UPG ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor. 19. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... BAB III TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI Bagian Kesatu Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi Pasal 7 (1) Pejabat/Pegawai wajib menolak Gratifikasi yang diketahui berhubungan ...

... Gratifikasi tidak diterima secara langsung; atau b. Pemberi Gratifikasi tidak diketahui; c. ...

... Gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. Pemberi Gratifikasi tidak diketahui; atau c. Gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat, upacara keagamaan, dan/atau hubungan kenegaraan. ...

... BAB II PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI Bagian Kesatu Tahapan Pengendalian Gratifikasi Pasal 1 (1) Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud terdiri atas tahapan: a. praimplementasi; b. implementasi ...

... Pengendalian Gratifikasi. (3) Tahapan implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pembangunan perangkat Pengendalian Gratifikasi; b. penguatan pemahaman pemangku kepentingan ...

... penerapan Pengendalian Gratifikasi. ...

... , menganalisis dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan ...

... rekapitulasi laporan Gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi d a n usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi; f. m e l a k ...

... t i t i k rawan penerimaan d a n pemberian Gratifikasi; dan i. m e l a k u k a n pemantauan d a n evaluasi penerapan Pengendalian Gratifikasi. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... YR »@ -8identitas penerima berupa nomor induk kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon, a. informasi Pemberi Gratifikasi: jabatan penerima Gratifikasi, tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi ...

... , urajan jenis Gratifikasi yang diterima/ ditolak, nilai Gratifikasi yang diterima/ ditolak, kronologis peristiwa penerimaan /penolakan Gratifikasi, dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan ...

... dalam hal pelaporan Gratifikasi tidak disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, maka Pelapor wajib menyerahkan objek Gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG, dan penyerahan objek Gratifikasi ...

... -9b. dalam hal pelaporan tidak disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, maka UPG menyampaikan kepada Pelapor perihal status kepemilikan Gratifikasi bahwa objek Gratifikasi tersebut dapat dimanfaatkan ...

... oleh Pelapor. (4) Apabila objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak diambil oleh Pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Gratifikasi ditetapkan milik penerima ...

... penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing, f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintahan ...

... Pasal 6 Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) menyampaikan laporan Gratifikasi kepada: a. ...

... (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. ...

... Pelapor menyampaikan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi yang paling sedikit memuat: ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 8 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Hasil pencarian pada file:

... pelatihan/ diklat; c) Bentuk penerimaan dan pemberian gratifikasi: d) Jdentitas pegawai yang menerima gratifikasi (nama lengkap dan unit kerja); e) Pihak yang memberikan gratifikasi (pernyataan tertulis ...

... Mencatat fonnulir gratifikasi ke dalam register laporan. 3. ...

... Memeriksa, memilah dan menganalisa laporan gratifikasi; b. ...

... flGilu284 \"' I ' BAB IV TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI Bagian Kesatu Pelaporan Gratifikasi Pasal 18 (1) Bupati, menjamin bahwa proses pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Insan Pemerintah Daerah ...

... Setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan atas penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi dalam kedinasan kepada ULPG selambat- lambatnya 'l (Tujuh) hari kerja sejak penerimaan gratifikasi ...

... gratifikasi dengan menggunakan formulir 2; c. ...

... Penerima adalah setiap insan Pemerintah Daerah maupun Pihak III yang melakukan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi. 18. ...

... Pemberi adalah Pihak III yang memiliki hubungan kerja dengan Pemerintah Daerah, dan melakukan pemberian gratifikasi yang terkait dengan implementasi Gratifikasi. 20. ...

... Peminta adalah setiap Insan Pemerintah Daerah yang melakukan permintaan gratifikasi terkait dengan implementasi pengendalian Gratifikasi. 21. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 31 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Hasil pencarian pada file:

... KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima; atau b. melalui UPG selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima. ...

... ; b. jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; e. nilai Gratifikasi yang diterima; dan f. kronologis peristiwa ...

... penerimaan Gratifikasi. (5) Penerimaan Gratifikasi tidak wajib dilaporkan sepanjang Gratifikasi tersebut tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pejabat Negara ...

... ) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima oleh UPG; b. merekomendasikan kepada KPK bahwa Gratifikasi dianggap suap, Gratifikasi tidak dianggap suap terkait dengan kedinasan dan, Gratifikasi tidak ...

... keputusan UPG dan/ atau KPK atas kepemilikan Gratifikasi. ...

... Negara; c. tempat dan waktu penolakan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratift.kasi yang ditolak; e. nilai Gratifikasi yang ditolak (.iika diketahui); dan f. kronologis peristiwa penolakan Gratifikasi. ...

... Pasal 3 Pengendalian Gratifikasi dalam Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kepatuhan Pejabat Negara dan Pegawai terhadap ketentuan Gratifikasi; b. menciptakan lingkungan yang transparan ...

... memahami, mengendalikan, dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. ...

... cuma-cuma, dan fasilitas lainnya Gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Pejabat Negara dan Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban ...

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 23 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... informasi pemberi Gratifikasi, jabatan Pelapor Gratifikasi, tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi, uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ ditolak, nilai Gratifikasi yang diterima/ ditolak, kronologis ...

... peristiwa penerimaan /penolakan Gratifikasi,dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. b. e. £ g h. ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 7 Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik penerima, atau b. Gratifikasi milik Negara. ...

... Gratifikasi, b. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK, melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK, menyampaikan hasil pengelolaan laporan ...

... penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Walikota, melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintahan ...

... rangka pengendalian Gratifikasi. h. ...

... penetapan kepemilikan Gratifikasi oleh pelapor. ...

... Apabila uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak diambil oleh pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Gratifikasi ditetapkan milik penerima, objek Gratifikasi ...

... BAB III UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 8 Dalam rangka melaksanakan program pengendalian Gratifikasi dibentuk UPG. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 93 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Sistem Pengendalian Intern Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... Gratifikasi terdiri atas: a. gratifikasi yang wajib dilaporkan; b. gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dan c. gratifikasi yang terkait kedinasan Bagian Kesatu Kategori Gratifikasi Pasal8 BAB VII PENGENDALIAN ...

... GRATIFIKASI BAB VI LARANGAN PEJABAT /PEGAWAI Pasal 7 (1) Setiap Pejabat/Pegawai dilarang menawarkan atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun yang dikategorikan suap kepada lembaga pemerintah, perseorangan ...

... BABV KEW AJIBAN PEJABAT / PEGAW AI Pasal 6 ( 1) Setiap Pejabat/Pegawai diwajibkan menolak gratifikasi yang dianggap suap, kecuali: a. gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. tidak diketahuinya pemberi ...

... Nomor KTP Pejabat/pegawai penerima gratifikasi c. jabatan pejabat/pegawai; d. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; e. uraian jenis gratifikasi yang diterima; f. nilai gratifikasi yang diterima; dan ...

... g. kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi. ...

... Bagian Ked ua Manfaat Pelaporan Gratifikasi Pasal 12 ( 1) pelaporan gratifikasi melepaskan ancaman hukuman terhadap penerima. (2) pelaporan gratifikasi memutus konflik kepentingan. (3) pelaporan gratifikasi ...

... kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima oleh UPG; b. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanju t laporan penerimaan gratifikasi yang ...

... Pasal 14 (1) Pengendalian Gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan ...

... Bagian Kesatu Um um Bl] ~ 10 BAB VIII UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI ...

Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Bupati Kabupaten Batang Nomor 35 tahun 2013 ten tang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
  2. Peraturan Bupati Kabupaten Batang Nomor 35 tahun 2013 ten tang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 30 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi; e. menyampaikan hasil pengelolaan ...

... laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing; f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal ...

... pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi. ...

... - 8 Pasal 6 ( 1) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) dilakukan dengan cara: a. disampaikan kepada KPK melalui UPG paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Gratifikasi ...

... meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) La.poran Gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggap lengkap ...

... apabila sekurang-kurangnya memuat: a. identitas Pelapor berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; b. informasi pemberi Gratifikasi; c. jabatan Pelapor Gratifikasi; d. tempat ...

... (4) (5) - 9 Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. apabila pelaporan Gratifikasi ...

... tidak disertai dengan penyerahan uang dan/ atau barang, maka pelapor wajib menyampaikan Gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG; dan c. penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ...

... BAB III UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 8 ( 1) Dalam rangka melaksanakan program pengendalian gratifikasi Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah wajib membentuk ...

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan