Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 24 Tahun 2021

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendali gratifikasi, pengawasan, hak dan perlindungan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
23 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2021
Tanggal Berlaku
23 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.24
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 29 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan