Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan pemerintah Daerah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD 2023 (60)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pejabat/Pegawai Pemerintah Provinsi Gorontalo dilarang menerima hadiah atau suatu
pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, Perpres No 54 Tahun 2018, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Peraturan KPK No 2 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, laporan gratifikasi, penanganan laporan gratifikasi, verifikasi laporan gratifikasi, analisis laporan gratifikasi, penetapan status kepemilikan gratifikasi, kompensasi, unit pengendalian gratifikasi, hak dan perlindungan pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
Peraturan KPK No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu bentuk prevensi khusus
terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, diberlakukan
ketentuan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur
tentang penerimaan Gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara;
b. bahwa Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi belum mengatur secara rinci
mengenai pedoman pelaporan dan penetapan status
Gratifikasi yang dilaporkan oleh Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara;
c. bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption, 2003 berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang
Pengesahan United Nations Convention Against
Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) sehingga dalam rangka
meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana
korupsi perlu melakukan penyesuaian dengan
memasukkan ketentuan tentang Pejabat Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status
Gratifikasi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang
Pengesahan United Nations Convention Against
Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Mengatur tentang tata cara pelaporan dan penerimaan gratifikasi. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Pelaporan dapat dilakukan dengan disampaikan secara langsung ke kantor KPK oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi, disampaikan melalui UPG atau Tim/Satuan Tugas yang ditunjuk oleh Pimpinan instansi tempat Penerima Gratifikasi berdinas dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Gratifikasi; atau melalui pos, e-mail, atau website KPK (online).
penanganan laporan dan penetapan status gratifikasi. Setelah menerima Laporan GratifikasiKPK melakukan penanganan Laporan Gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
10 halaman
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 11, BN.2020/No.1744, peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 11 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk mewujudkan pegawai yang profesional, berintegritas, berperilaku dan berbudaya anti korupsi, serta menciptakan keseragaman pemahaman perlakuan atas penerimaan dan pemberian gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab; b) bahwa untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi dan memberikan pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, perlu diatur ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 11 Tahun 2020 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 11 Tahun 2020 berisi mengenai panduan dalam rangka memahami, mengendalikan, dan mengelola gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang bertujuan meningkatkan kesadaran pegawai untuk melaporkan gratifikasi, menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel, dan membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara /
Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya
dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya merupakan
gratifikasi yang dianggap suap; bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik, meningkatkan profesionalisme kerja aparatur dan
untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan
yang bersih dan bebas dari korupsi perlu pengendalian
gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus; ahwa berdasarkan ketentuan Bab III huruf A Lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman
Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi, Program Pengendalian Gratifikasi merupakan
salah satu indikator utama program pencegahan korupsi dalam
penilaian Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, prinsip dasar dan ruang lingkup, pengendalian gratifikasi, unit pengendali gratifikasi, sosialisasi dan internalisasi pengendalian gratifikasi, perlindungan pelapor gratifikasi, pembiayaan pengendalian gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
10 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.09/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2020/NO.38 LL Kota Pontianak : 12 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur kewenangan menerima dan kewajiban menetapkan laporan gratifikasi pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2004, PP No.53 Tahun 2010, Perpres No.54 Tahun 2018, Perkpk No.2 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Jenis dan Kewajiban Pelaporan Gratifikasi, UPG, Mekanisme Pelaporan Gratifikasi, Pengawasan, Hak dan Perlindungan, Pembiayaan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan ini memiliki 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat