Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
ABSTRAK:
Bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah, bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi; Bahwa dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan asli daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat perlu dibentuk / didirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan dibentuk adalah Perseroan Terbatas dengan Modal berasal dari Kekayaan Daerah yang dipisahkan;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KETENTUAN PENDIRIAN; BAB III KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN; BAB IV BIDANG USAHA; BAB V PEMISAHAN KEKAYAAN DAERAH; BAB VI SAHAM; BAB VII SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA; BAB VIII DIREKSI; BAB IX KOMISARIS; BAB X TUGAS DAN KEWENANGAN KOMISARIS; BAB XI RAPAT-RAPAT; BAB XII LARANGAN; BAB XIII KEPEGAWAIAN; BAB XIV LAPORAN BERKALA DAN LAPORAN TAHUNAN; BAB XV PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA; BAB XVI KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA; BAB XVII PEMBUBARAN BUMD; BAB XVIII P ENGAWASAN; BAB XIX KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2004.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk
Berbasis NIK Secara Nasional .Dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tersebut, maka terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang perlu dipahami dan diimplementasikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta perlu disosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Norrror 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 44 Tahun 2019
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
1. Penetapan;
2. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah;
3. Tata Kerja Badan;
4. Kelompok Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional;
5. Kepegawaian; dan
6. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Gunung Mas No 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sukamara tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut
dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun
2016
Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2016 terdiri atas:
1. Pendapatan Daerah;
2. Belanja Daerah; dan
3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 62 Tahun 2019
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gunung Mas
Mencabut
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Ketahanan Pangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Ketahanan Pangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
1. Penetapan;
2. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Ketahanan Pangan ;
3. Tata Kerja Dinas;
4. Kelompok Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional;
5. Kepegawaian; dan
6. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Gunung Mas No 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2) dan (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil. Untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana
huruf a diatas merujuk pada Pasal 4 dan Pasal 5 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah dan Pasal 5 Peraturan
Daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah.
bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi kerja dan
mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta
peningkatan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara,
maka perlu memberikan tambahan penghasilan bagi
Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
berdasarkan pertimbangan yang obyektif berdasarkan
kondisi riil beban kerjadan terukur berdasarkan tipelogi
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SOPD) dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; . Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52
Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor3
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun
2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 .
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA;
BAB IV
SANKSI PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
APARATUR SIPIL NEGARA;
BAB V
SANKSI PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH;
BAB VI
PENGAWASAN DAN SANKSI ATAS KEWAJIBAN;
BAB VII
PENGHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
PENDANAAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini,
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku (Berita Daerah Kabupaten
Seruyan Tahun 2015 Nomor 3).
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 Ayat (4) Peraturan Pemeritah Nomor Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraluran Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Laporan realisasi anggaran;
2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
3. Neraca;
4. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan perubahan ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan No. 16 Tahun 2017
PERBUP Kab. Katingan No. 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Katingan.
ABSTRAK:
bahwa Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) adalah bentuk bantuan sosil untuk pelayanan kesehatan, alat kesehatan, bahan habis pakai dan bantuan uang saku untuk petugas pendampingan bagi masyarakat miskin dan tidak ampu yabf tidak termasuk Kouta kepersetaan BPJS, dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin, orang terlantar 9sakit jiwa), Tenaga Kontrak dan penghuni lapas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kbupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Katingan Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik indonesia Nomor 19 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
KEBIJAKAN OPERASIONAL;
BAB IV
KEPESERTAAN;
BAB V
TEMPAT PELAYANAN;
BAB VI
PROSEDUR PELAYANAN;
BAB VII
PENDANAAN DAN MEKANISME KLAIM;
BAB VIII
BESARAN TARIF PELAYANAN;
BAB IX
ADMINISTRASI PELAYANAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 57 Tahun 2019
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 7 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas
Mencabut
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
1. Penetapan;
2. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
3. Tata Kerja Dinas;
4. Kelompok Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional;
5. Kepegawaian; dan
6. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Gunung Mas No 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat