TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2021/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- a. kriteria pemberian tambahan penghasilan;
b. kalsifikasi pemberian tambahan penghasilan ASN;
c. parameter dan besaran tambahan penghasilan;
d. prosedur pemberian tambahan penghasilan;
e. pengurangan TPP;
f. penghentian pemberian TPP ASN;
g. Mekanisme pembayaran;
h. tim monitoring dan evaluasi;
i. sanksi; dan
j. pembayaran dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
- Peraturan Bupati Seruyan Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten seruyan;
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten seruyan;
- 28
|