Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2017

Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA; BAB IV SANKSI PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA; BAB V SANKSI PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH; BAB VI PENGAWASAN DAN SANKSI ATAS KEWAJIBAN; BAB VII PENGHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; BAB VII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB IX PENDANAAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2017
Tanggal Berlaku
23 Januari 2017
Sumber
BD.2017/5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 805 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan