PMK No. 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013
PMK No. 189/PMK.07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013
Peraturan Menteri Keuangan NO. 20/PMK.07/2014, BN 2014/ NO 132; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.07/2013
PMK No. 20/PMK.07/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013
Mengubah
PMK No. 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013
Peraturan Menteri Keuangan NO. 189/PMK.07/2013, BN 2013/ NO 1475; Peraturan.go.id : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.07/2014
PMK No. 232/PMK.07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014
PMK No. 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
Diubah dengan
PMK No. 136/PMK.07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013
DANA INSENTIF DAERAH – PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN TAHUN 2022 – PENGGUNAAN – SISA – DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 DAN 2021 – DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2022, dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, sisa dana insentif daerah Tahun Anggaran 2020, sisa dana insentif daerah tambahan Tahun Anggaran 2020 dan sisa dana insentif daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No. 6 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 245, TLN No. 6735), PP No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres No. 104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.260) sebagaimana diubah dg Perpres No.98 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.142), Permenkeu No.17/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No.149) sebagaimana beberapa kali diubah dg Permenkeu No.118/PMK.07/2022 (BN Tahun 2022 No.691), Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu No. 160/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No. 1282).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengalokasian DID Kinerja Tahun berjalan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja daerah, kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kategori: a. penggunaan PDN; b. percepatan belanja daerah; c. percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); d. dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting; dan; e. penurunan inflasi daerah. Percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. perlindungan social, seperti bantuan social; b. dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau; c. upaya penurunan tingkat inflasi. DID kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan b. perjalanan dinas. Penyaluran DID kinerja tahun berjalan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan sekaligus paling cepat bulan September 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
351 HLM, Lampiran halaman 30 – 35.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan NO. 34/PMK.07/2012, BN 2012/ NO 284; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2012.
Permentan No. 48 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia
Permentan No. 23/PERMENTAN/OT.040/7/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.040/5/2016 Tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/ OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/ OT.010/4/2017 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian NO. 2, BN.2022/No.144, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon III dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 29 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tabalong No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Bupati Tabalong Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Road Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Tabalong Tahun 2020-2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 37 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun 2020-2024;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tabalong 2020-2024.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017; Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong nomor 4 tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong nomor 5 tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tabalong 2020-2024, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Road Map Reformasi Birokrasi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
70 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun 2022
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2022-2024
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2022-2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi untuk memberikan arah tentang rencana kerja rinci yang menggambarkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara efektif, efisien, terukur, konsisten dan berkelanjutan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2022-2024.
Mengingat: 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 ten tang Pedoman Evaluasi
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Tahun 2020
Nomor 442); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 3), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1
Tahun 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2021
tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember
Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2021 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
6 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021
PMK No. 118/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Mencabut
PMK No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
ABSTRAK:
Bahwaberdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e dan ayat (7) UU9 Tahun 2020 Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Perpres RI113 Tahun 2020, perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 ( COVID-19) dan Dampaknya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286),UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.239, TLN No.6570), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres RI 113 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.266), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu
RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19dalam Peraturan Menteri ini meliputiperubahan alokasi,penggunaan,dan penyaluran. Pagu alokasi DAU ditetapkan sebesar Rp377.791.390.288.000,00. Perubahan alokasi DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional. Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan Pendidikan, diarahkan penggunaannya termasuk tetapi tidak terbatas padaperlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20% dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15%. Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar sisa pagu alokasi DAU setelah penyesuaian dibagi dengan jumlah bulan yang belum disalurkan setelah memperhitungkan penyaluran sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Pada saat PeraturanMenteri ini mulai berlaku:
a. Permenkeu RI 19 /PMK.07 /2020 (BNTahun 2020 Nomor 250);
b. Permenkeu RI 35/PMK.07 /2020 (BN Tahun 2020 No.377) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Permenkeu RI 219/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.1612);
c. Permenkeu RI 101/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.866); dan
d. Lampiran huruf h Permenkeu RI 227/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.1641),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
323 HLM. Lampiran Halaman 27 - 323.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat