Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/OT.040/5/2016 Tahun 2016

Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/OT.040/5/2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
22/PERMENTAN/OT.040/5/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2016
Tanggal Berlaku
10 Juni 2016
Sumber
BN.2016/No.870, peraturan.go.id: 4 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 2 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon III dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Kementerian Pertanian
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan