PERWALI Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERWALI Kota Banjarbaru No. 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri Dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negri Dan Luar Negri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas perjalanan mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam negeri dan luar negeri yang dilakukan oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap dan pegawai honorer lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, dipandang perlu untuk mentapkan aturan dan tarif biaya perjalanan mengikuti pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan biaya pendidikan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah - kaidah pengelolaan keuangan daerah.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Peraturan Kepala LAN No. 20 Tahun 2013; PMK No. 97/PMK.05/2010; PMK Mo. 113/PMK.05/2012; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2010; Perda Kota Banjarbaru No. 19 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2015; Perwali Banjarbaru No. 43 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Komponen Lain Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang terdiri dari 8 Bab dan 21 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.01/2015
Permen PANRB No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 25, BN.2020/NO.441, jdih.menpan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2014-2019 sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun
2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-
2025, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916;
3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang terdiri dari:
a. pendahuluan;
b. evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
c. analisis lingkungan strategis;
d. sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi
2020-2024;
e. manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-
2024; dan
f. penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Mencabut eraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 985)
76 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan Pelatihan, rekam jejak
jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014, maka perlu dilakukan pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan kompetitif.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7
Tahun 2017; Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor:
B/636/KASN/2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip; Persiapan Seleksi; Pelaksanaan Seleksi; Penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2017.
24 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
Mencabut
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Diktum Kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
UU No.25 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenpan RB No.39 Tahun 2013; Permenpan RB No.1 Tahun 2020; Permenpan RB No.45 Tahun 2022
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemerintah Kota Sungai Penuh. Diatur prinsip pemberian TPP, kriteria pemberian TPP, tim pelaksanaan TPP, penetapan besaran TPP, penilaian dan tata cara pemberian TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata kerja Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara barat
ABSTRAK:
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 55
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Inspektorat Provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat Provinsi dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektorat Provinsi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi; f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; g. pelaksanaan administrasi inspektorat daerah provinsi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi: a. Inspektur; b. Sekretariat; c. Inspektur Pembantu I; d. Inspektur Pembantu II; e. Inspektur Pembantu III; f. Inspektur Pembantu IV; g. Inspektur Pembantu V; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Setiap Kepala Satuan Unit Organisasi dilingkungan Inspektorat bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas kedinasan, wajib mengawasi
bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan
agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengadakan rapat
berkala, bertanggung jawab kepada atasan dan menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan. Laporan disampaikan kepada atasan masing-masing dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Satuan Unit Organisasi lain di lingkungan Inspektorat Provinsi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Satuan Unit Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. Setiap Kepala Satuan Organisasi dilingkungan Inspektorat wajib melaksanakan pengawasan melekat (WASKAT).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2021
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat