Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BD Tahun 2024 No. 944
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengembalian Lebih Setor Di Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan daerah yang baik harus didukung dengan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat sebagaimana amanat Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
1.Ketentuan Umum;
2.Rekonsiliasi Penerimaan;
3.Jenis Lebih Setor di Rekening Kas Umum Daerah;
4.Verifikasi Lebih Setor;
5.Lebih Setor Pendapatan Rutin;
6.Lebih Setor Pendapatan Tidak Rutin;
7.Proses Pengembalian;
8.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
9 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD Tahun 2024 No. 945
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi kinerja daerah s.d triwulan II tahun anggaran 2024 dan perubahan asumsi makro ekonomi terhadap kemampuan fiskal daerah tahun 2024 serta penyesuaian terhadap Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau tahun 2024, perlu mengubah Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
1.Ketentuan Umum;
2.Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
3.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
6 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BD Tahun 2024 No. 946
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Bantuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan adalah hak asasi manusia yang
fundamental dan kunci utama dalam meningkatkan kualitas hidup individu dan masyarakat. Setiap individu berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi dirinya melalui pendidikan, tanpa terhalang oleh latar belakang sosial ekonomi.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 ten tang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
1.Ketentuan Umum;
2.Jenis Beasiswa;
3.Mekanisme Pemberian Beasiswa;
4.Persyaratan Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik;
5.Tata Cara Pendaftaran dan Penerimaan Permohonan Beasiswa;
6.Besaran Kuota dan Besaran Beasiswa;
7.Pendanaan;
8.Kewajiban Penerima Beasiswa dan Pembatalan Penerimaan Beasiswa
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Lamandau Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Penghargaan bagi Masyarakat Berprestasi
13 halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 27, BN 2016/NO 1344; ATRBPN 12 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS - PENGENDALIAN GRATIFIKASI - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 7, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang berintegritas dan bersih serta bebas dari korupsi,kolusi, dan nepotisme, diperlukan upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian Gratifikasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 9 Tahun 2015; Dan Peraturan Menko PMK No. 1 Tahun 2015
Pasal 2
Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan:
a. sebagai petunjuk teknis bagi Pegawai atau penyelenggara
negara yang bekerja di lingkungan Kementerian untuk
memahami, mencegah, dan menangani Gratifikasi di
lingkungan Kementerian;
b. sebagai acuan bagi Pegawai atau penyelenggara negara
yang bekerja di lingkungan Kementerian mengenai
pentingnya kepatuhan melaporkan Gratifikasi untuk
perlindungan dirinya maupun keluarganya dari peluang
dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait Gratifikasi;
dan
c. mewujudkan lingkungan Kementerian yang bersih dan
bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Lampiran File; 11 Halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2018
Peraturan Menteri Pertanian NO. 7, BN.2022/No.630, peraturan.go.id: 34 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, maka ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 113 Tahun 2017.
Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Jumlah Halaman : 9 HLM
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2017
Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 13, BN.2017/No.1029, jdih.kemendesa.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat