Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan: a. sebagai petunjuk teknis bagi Pegawai atau penyelenggara negara yang bekerja di lingkungan Kementerian untuk memahami, mencegah, dan menangani Gratifikasi di lingkungan Kementerian; b. sebagai acuan bagi Pegawai atau penyelenggara negara yang bekerja di lingkungan Kementerian mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan Gratifikasi untuk perlindungan dirinya maupun keluarganya dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait Gratifikasi; dan c. mewujudkan lingkungan Kementerian yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permenko PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 November 2019
Tanggal Pengundangan
29 November 2019
Tanggal Berlaku
29 November 2019
Sumber
peraturan.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan