Pasal 2 Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan: a. sebagai petunjuk teknis bagi Pegawai atau penyelenggara negara yang bekerja di lingkungan Kementerian untuk memahami, mencegah, dan menangani Gratifikasi di lingkungan Kementerian; b. sebagai acuan bagi Pegawai atau penyelenggara negara yang bekerja di lingkungan Kementerian mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan Gratifikasi untuk perlindungan dirinya maupun keluarganya dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait Gratifikasi; dan c. mewujudkan lingkungan Kementerian yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat