Peraturan Menteri Keuangan NO. 229/PMK.07/2010, BN 2010/ NO 633; hhttps://peraturan.go.id/: 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018
Perka BPS No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penerimaan peserta didik baru agar terlaksana secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan di Provinsi Kalimantan Utara, perlu standarisasi proses penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menegah Kejuruan, menegaskan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru disusun dalam bentuk kebijakan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah ;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
BAB III PENDATAAN ULANG
BAB IV PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
BAB V PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 22 tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
25 Halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.07/2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 187/PMK.07/2017, BN 2017/ NO 1769; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2017 Serta Tata Cara Penyelesaiannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017.
RPJMD disusun dengan prinsip-prinsip: a. merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; b. dilakukan pemda bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing; c. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; dan d. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki, seusai dengan dinamika perkembangan Daerah dan nasional. RPJMD disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. RPJMD Tahun 2021-2026 adalah rencana 5 (lima) tahun yang menggambarkan: a. Visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih; dan b. tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Misi RPJMD meliputi: a. memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani; b. meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul dan berbudaya; c. memperkuat pembangunan ekonomi berbasis pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif; d. meningkatkan kualitas layanan infrastruktur dasar dan konektivitas antar wilayah; e. meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi hasil terhadap pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. terjadi perubahan yang mendasar. Perubahan yang mendasar mencakup antara lain terjadinya: bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, perubahan kebijakan nasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
7 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/RC.240/12/2018 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan di daerah sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2006- 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020; bahwa berdasarkan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sistematika Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
Jumlah Halaman: 781 hlm.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 8, BN.2021/No.1501, https://jdih.bkpm.go.id: 13 hlm.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.07/2009
Peraturan Menteri Keuangan NO. 164/PMK.07/2009, BN 2009/ NO 414; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat